Berita Viral
Baru Terkuak! 3 Hari Sebelum Bos Bank Plat Merah Diculik dan Dibunuh, 3 Orang Ini Datang Membujuk
Terungkap fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37) oleh komplotan Dwi Hartono Cs.
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37) oleh komplotan Dwi Hartono Cs.
Ternyata tiga hari sebelum diculik dan dibunuh, Ilham Pradipta didatangi tiga orang di salah satu minimarket di Jakarta.
Tiga orang ini adalah Deni, R (inisial) dan W (inisial).
Deni Cs membujuk Ilham untuk mau bekerjama membobol rekening dormant di bank plat merah yang dipimpinnya.
Namun, bujukan Deni Cs itu langsung ditolak Ilham Pradipta.
Baca juga: 3 Strategi Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M, Salah Satunya Culik Bos Bank Plat Merah
Fakta ini diungkap Boyamin Saiman, kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta saat ditemui ketika mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10/2025).
“Nah membujuk gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk. Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata,” ungkap Boyamin yang datang bersama keluarga Ilham Pradipta.
Karena gagal membujuk itu lah, akhirnya beberapa hari setelahnya Ilham diculik hingga berujung tewasnya bos bank plat merah itu.
Menurut Boyamin, hal itu menunjukkan fakta kuatnya dugaan pembunuhan dalam kasus ini.
"Berarti kalau gagal membujuk, kan diambil untuk diancam lagi untuk dipaksa untuk mau.
Karena almarhum tidak mau, otomatis dihilangkan.
"Kalau dihindari pasal pembunuihan, logika awam tidak menerima ini," kata Boyamin.
Selain menuntut penyidik menjerat Dwi Hartono Cs dengan pasal pembunuhan, baik pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) maupun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Boyamin juga meminta agar Deni dan 2 orang pembujuk segera ditetapkan tersangka.
Menurut Boyamin, kuat dugaan Deni telah memiliki niat untuk membobol bank.
Karena itu dia harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank.
Saat ini, statuas Deni, R dan W masih sebagai saksi.
Boyamin juga membeber sosok Deni yang ternyata seorang residivis kasus penggelapan.
"Deni, orang Bandung yang pernah dihukum 1 tahun, dugaan pengelapan. Dia sulit ekonomi lalu bergabung ke kelompok D. Dia sampaikan ke beberapa orang katanya mau kembali kaya raya. Berarti kan udah ada niat dalam membobol bank," ungkapnya.
Fakta adanya bujukan dari Deni Cs ini juga membuktikan bahwa ada rangkaian usaha pembobolan bank yang sudah terencana.
"Penculikan dan pembunuhan almarhum (Ilham Pradipta), dia (Deni Cs) bisa lepas. Tapi, konsep pembobolan bank, dia terlibat. Semua pihak terkait, harus dimintai pertanggungjawaban," tukas Boyamin sebelum masuk ke kantor penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu Boyamin ditemani kakak kandung korban, Akhmad Taufan Maulana; mertua korban; sejumlah sanak saudara.
"Kita mewakili korban bahwa satu, kita tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP,” kata Boyamin di Polda Metro Jaya, Selasa.
Polisi disebut telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
“Mudah-mudahan petunjuk jaksa juga menyerempet atau menyasar Pasal 340 (KUHP), setidaknya Pasal 338 KUHP (tentang) pembunuhan biasa,” ucap Boyamin.
Sebab, hingga saat ini keluarga korban belum dapat menerima bahwa peristiwa yang menimpa Mohamad Ilham Pradipta dianggap sebagai kasus penculikan biasa, bukan pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), pukul 05.30 WIB.
Saat pertama ditemukan, korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Sementara, tubuh penuh luka lebam.
Belakangan diketahui bahwa korban sempat diculik di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) sore.
Sebanyak 18 orang terlibat dalam kasus ini, terdiri atas 16 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus. Dari jumlah tersebut, 1 orang sipil masih buron.
Ke-15 sipil ini adalah Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43).
Ada juga MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Sementara, dua prajurit Kopassus adalah Sersan Kepala (Serka) N (48) dan Kopral Dua (Kopda) FH (32). Satu warga sipil yang masih buron adalah EG alias B (30).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham. Penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.
Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambung dia.
Otak Penculikan C bukan Dwi Hartono
Otak penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta ternyata Candy alias C alias Ken, satu dari empat tersangka yang sebelumnya masuk dalam klaster dalang penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah.
C alias Ken inilah yang memiliki ide untuk memindahkan uang dari rekening dormant (pasif) ke rekening penampungan yang sudah siapkan.
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi selama periode waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, peristiwa pidana ini bermula saat C alias Ken bertemu dengan pelaku Dwi Hartono alias DH pada Juni 2025.
Baca juga: Rekam Jejak Brigjen Freddy Ardiansyah yang Bongkar Motif Oknum TNI di Penculikan Bos Bank Plat Merah
Saat itu C alias K mengaku memiliki data rekening dormant di beberapa bank.
C alias K memiliki rencana untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
Untuk itu, C alias Ken sudah menyiapkan tim IT.
Namun untuk melaksanakan hal tersebut, mereka memerlukan otoritas kepala bank, sehingga C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu bank yang bisa diajak kerjasama.
Kemudian, pada 30 Juli2025, C alias K bersama DH dan AAM melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut C alias K mengaku memiliki informasi terkait data rekening dormant di bank BRI.
C alias Ken lalu menyampaikan keoada DH dan AAM, karena upaya-upaya untuk memdekati kepala cabang tidak pernah berhasil, maka dia memiliki dua opsi atau dua metode.
Pertama, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadapo kepala cabang bank, setelah itu korban akan dilepaskan.
"Lalu opsi kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan, dan apabila berhasil maka korban akan dihilangkan atau dibunuh," terang Kombes Pol Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025).
Kemudian, tanggal 31 Juli 2025, C alias Ken bersama DH dan AAM melakukan pertemuan untuk menentukan apakah akan melaksanakan opsi 1 atau 2.
Lalu, pada 12 Agustus 2025, C alias K berkomunikasi dengan WA untuk memutuskan akan memilih opsi satu.
Untuk melancarkan aksinya, pada 16 Agustus DH mengajak JP di salah satu tempat di Kota Wisata Cibubur.
Saat itu DG menanyakan apakah memiliki kenalan kelompok preman atau orang yang bisa membantu mereka melakukan pekerjaan ini. Boleh sipil atau aparat.
Pelaku JP menindaklanjuti permintaan DH itu hingga akhirnya didapatkan pihak-pihak yang bisa memuluskan rencana tersebut.
Akhirnya aksi penculikan itu dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 oleh Eras alias EW dan teman-temannya.
Namun, penculikan itu justru berakhir pada pembunuhan bos bank plat merah Ilham Pradita.
Siapakah C alias Ken?
C alias Ken ditangkap di rumahnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2024) pukul 15.20 WIB.
Dalam video yang diunggah di akun youtube milik anggota tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Iptu Zakaria alias Jacklyn Choppers, tampak penyergapan berlangsung senyap.
C alias Ken tidak melakukan perlawanan dan cenderung kompromi saat petugas menggeledah sejumlah tempat di rumahnya.
Kepada petugas, C alias Ken mengaku hanya memiliki satu rumah yang digeledah itu.
Petugas lalu menggeledah rumah, dan menemukan sejumlah barang bukti.
Seperti di lantai atas rumah, polisi menemukan wig atau rambut palsu yang diduga kerap digunakan pelaku.
"Ini ada wig, biasa kamu pakai? kamu biasa pakai wig?" ucap seorang polisi menanyakan kepada pelaku C.
"Saat ketemuan sama orang pakai wig," ujarnya menjawab.
"Mana ada lagi, dokumen-dokumen yang terdaftar?," tanya seorang petugas polisi.
"Enggak ada lagi beneran," jawabnya.
Ken juga ditanya tentang kedekatannya dengan Dwi Hartono, tersangka lain kasus ini.
Ken berbohong dengan mengaku terakhir bertemu dengan Dwi Hartono di sebuah hotel sekitar 1-2 bulan yang lalu.
Hanya saja, apa obrolannya, tidak diungkap dalam video tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Tribun Jakarta, C alias Ken diduga sebagai koordinator rencana eksekusi, termasuk menentukan lokasi dan eksekutor lapangan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
bos bank plat merah
pembunuhan bos bank plat merah
Mohamad Ilham Pradipta
Dwi Hartono
C alias Ken
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB |
|
|---|
| Alasan Eks Wamenkumham Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Imbas Kasus Sengketa Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla, Anggota DPR Sindir: Apa Lagi Rakyat Kecil |
|
|---|
| Alasan Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2026: Kita di Arah yang Benar |
|
|---|
| Benarkah Bobibos BBM Jerami Lebih Ramah Lingkungan? Begini Penjelasan BRIN: Perantaranya Etanol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Boyamin-saiman-kuasa-hukum-keluarga-Ilham-Pradipta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.