Berita Viral

Satpol PP Kota Semarang Ancam Proses Hukum Ari, Warga yang Tutup Jalan Umum

Permasalahan penutupan jalan umum di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali memanas.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Ilustrasi Satpol PP Kota Semarang Ancam Proses Hukum Ari, Warga yang Tutup Jalan Umum 

SURYA.CO.ID - Permasalahan penutupan jalan umum di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali memanas. 

Seorang warga bernama Ari nekat menutup akses jalan yang digunakan masyarakat setempat.

Tindakan itu membuat Satpol PP Kota Semarang turun tangan untuk kedua kalinya. 

Pada Senin (6/10/2025), petugas gabungan telah membongkar penutup seng di lokasi. Namun di hari yang sama, Ari kembali menutup jalan itu dengan besi. 

Empat hari kemudian, pada Kamis (16/10/2025), Satpol PP Semarang lagi-lagi harus merobohkan bangunan penghalang tersebut. 

Ancaman Hukum dari Pemkot 

Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menegaskan sikap pemerintah. Ia memperingatkan agar Ari tidak lagi menutup fasilitas umum. 

“Kami akan bawa ke ranah hukum (kalau dibangun lagi),” kata Marthen saat ditemui di lokasi, Kamis (16/10/2025). 

Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP telah mengirimkan surat somasi resmi. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa akses di Jalan Sinar Mas VII adalah jalan umum yang tidak boleh diblokade oleh siapa pun. 

“Ini memang jalan untuk umum,” lanjut Marthen. 

Ia juga mengimbau agar Ari berkomunikasi baik dengan warga sekitar demi menghindari kesalahpahaman. 

“Kalau mau bangun ya izin,” ujarnya. 

Warga Menyambut Lega 

Aksi pembongkaran oleh Satpol PP disambut lega warga sekitar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved