Berita Viral

Satpol PP Kota Semarang Ancam Proses Hukum Ari, Warga yang Tutup Jalan Umum

Permasalahan penutupan jalan umum di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali memanas.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribunnews.com
Ilustrasi Satpol PP Kota Semarang Ancam Proses Hukum Ari, Warga yang Tutup Jalan Umum 

Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Heru Dianto, mengatakan warga akhirnya bisa bernapas lega setelah penutupan jalan dibuka kembali. 

“Ini mungkin tindakan yang membuat yang dikecewakan jadi ada terpuaskan tersendiri,” kata Heru. 

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. 

“Mudah-mudahan tidak berulang lagi,” ujarnya. 

Jalan Tertutup, Warga Dirugikan 

Salah satu warga, Bowo (43), mengaku sangat dirugikan akibat penutupan jalan tersebut. 

“Itu seharusnya jalan umum,” kata Bowo dikutip Kompas.com. 

Selama akses jalan ditutup, warga kesulitan melakukan aktivitas harian. Truk sampah dan penjual air harus menempuh jalan memutar untuk mencapai rumah warga. 

“Jadi ya sangat mengganggulah,” ujarnya. 

Tak hanya itu, warga juga terganggu oleh bau menyengat dari tumpukan rongsokan yang dikumpulkan Ari di sekitar area tersebut. 

“Jadi setiap hari itu bau sampah. Sampai kami tak berani mengadakan acara di rumah kami,” lanjut Bowo. 

Harapan Hidup Rukun 

Kini, warga berharap persoalan ini bisa benar-benar berakhir.

Mereka ingin jalan umum itu kembali berfungsi sebagaimana mestinya, menjadi akses bagi semua, bukan milik pribadi. 

“Itu kan ditutup, kami takutnya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan,” keluh Bowo. 

Dengan pembongkaran terbaru dari Satpol PP, warga berharap lingkungan mereka bisa kembali tenang dan rukun seperti semula.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved