Berita Viral

Duduk Perkara Pemotor Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban, Penyebabnya ETLE yang Sering Salah Sasaran

Terungkap duduk perkara sejumlah pemotor di Jakarta Pusat ketahuan tutup pelat nomor mereka menggunakan lakban. Penyebabnya ternyata ETLE.

Istimewa/Wartakota
PLAT NOMOR DITUTUP - Ilustrasi. Simak Duduk Perkara Pemotor Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban. 

Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Apabila pengendara menutupi atau melepas pelat nomor secara sengaja, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain berisiko terkena sanksi, tindakan ini juga dapat menghambat kerja sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar pengguna jalan.

Fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor ini memperlihatkan dua sisi persoalan: rasa was-was masyarakat terhadap sistem tilang elektronik dan kurangnya rasa percaya pada akurasi teknologi yang seharusnya menegakkan keadilan.

Ketakutan Rahman dan para pengemudi lain sebenarnya bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan cermin dari keresahan warga terhadap sistem yang belum sepenuhnya dipercaya.

Sebagai penulis, saya melihat bahwa langkah preventif seperti menutup sebagian pelat nomor justru memperlihatkan paradoks: masyarakat ingin taat, namun juga ingin melindungi diri dari kemungkinan kesalahan sistem.

Padahal, solusi sejatinya bukan menutup pelat, melainkan memastikan teknologi ETLE benar-benar presisi, transparan, dan mudah dikoreksi bila terjadi kekeliruan.

Karena di balik selembar pelat nomor yang tertutup lakban, tersimpan pesan sederhana: publik ingin keadilan digital yang manusiawi, bukan sekadar pengawasan tanpa empati.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved