Berita Viral
Duduk Perkara Pemotor Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban, Penyebabnya ETLE yang Sering Salah Sasaran
Terungkap duduk perkara sejumlah pemotor di Jakarta Pusat ketahuan tutup pelat nomor mereka menggunakan lakban. Penyebabnya ternyata ETLE.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.
Apabila pengendara menutupi atau melepas pelat nomor secara sengaja, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain berisiko terkena sanksi, tindakan ini juga dapat menghambat kerja sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar pengguna jalan.
Fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor ini memperlihatkan dua sisi persoalan: rasa was-was masyarakat terhadap sistem tilang elektronik dan kurangnya rasa percaya pada akurasi teknologi yang seharusnya menegakkan keadilan.
Ketakutan Rahman dan para pengemudi lain sebenarnya bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan cermin dari keresahan warga terhadap sistem yang belum sepenuhnya dipercaya.
Sebagai penulis, saya melihat bahwa langkah preventif seperti menutup sebagian pelat nomor justru memperlihatkan paradoks: masyarakat ingin taat, namun juga ingin melindungi diri dari kemungkinan kesalahan sistem.
Padahal, solusi sejatinya bukan menutup pelat, melainkan memastikan teknologi ETLE benar-benar presisi, transparan, dan mudah dikoreksi bila terjadi kekeliruan.
Karena di balik selembar pelat nomor yang tertutup lakban, tersimpan pesan sederhana: publik ingin keadilan digital yang manusiawi, bukan sekadar pengawasan tanpa empati.
berita viral
Multiangle
Meaningful
ETLE
Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Benarkah Pertemuan Prabowo dan Jokowi Bahas Calon Kapolri? Begini Kata Eks Anggota BIN dan Pengamat |
![]() |
---|
Gebrakan Menkeu Purbaya Tak Cuma 'Bersih-bersih' Ditjen Pajak, Kini Sasar Juga Pegawai Bea Cukai |
![]() |
---|
Terlanjur Menteri PU Janji Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Pimpinan DPR: Dibahas Dulu |
![]() |
---|
Mengapa Dedi Mulyadi Tak Ikut Geruduk Menkeu Purbaya Soal Pemangkasan Anggaran? Punya Rencana Ini |
![]() |
---|
Besaran Gaji Magang Kemnaker 2025 di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Tertarik? Begini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.