Berita Viral
Imbas Keberadaan Silfester Matutina Terungkap, Kejagung Minta Pengacara Bantu Hadirkan: Tolonglah
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon pernyataan Lechumanan yang mengungkap keberadaan Silfester Matutina. Bantu hadirkan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon pernyataan Lechumanan yang mengungkap keberadaan Silfester Matutina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan dari tim kuasa hukum untuk menghadirkan Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebagai tanggapan atas pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang sebelumnya menyebut kliennya tengah berada di Jakarta.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan.
Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan hingga kini masih berupaya menelusuri keberadaan Silfester.
Ia juga memastikan langkah-langkah hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana sudah dijalankan oleh jaksa eksekutor.
“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
“Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambungnya.
Baca juga: Sosok Lechumanan, Pengacara yang Ungkap Keberadaan Silfester Matutina, Sebut Pasalnya Kadaluarsa
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Silfester dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menyatakan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujarnya.
Anang juga membantah dugaan adanya pihak yang sengaja melindungi atau membantu Silfester melarikan diri.
Namun, ia kembali mengimbau agar semua pihak, termasuk pengacara terpidana, bersikap kooperatif.
“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” katanya menegaskan.
Sebagai informasi, Silfester Matutina telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
berita viral
Silfester Matutina
Kasus Silfester Matutina
Lechumanan
Kejagung
Anang Supriatna
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker yang Dicurigai KPK Terima Rp 50 Juta Per Minggu |
![]() |
---|
Cara Daftar Magang Kemnaker 2025, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran, Dapatkan Uang Saku Setara UMK |
![]() |
---|
Karier Meroket di Era Jokowi, Ini Sepak Terjang Arief Prasetyo Kepala Bapanas yang Dicopot Prabowo |
![]() |
---|
2 Alasan Menkeu Purbaya Berencana Bubarkan Satgas BLBI Bentukan Jokowi, Kritik Keras Soal Kinerja |
![]() |
---|
Apa Itu Satgas BLBI? Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya karena Dianggap Cuma Buat Ribut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.