Berita Viral

Telanjur Berkoar Mau Serahkan Rp125 T Ganti Rugi Gugatan Ijazah Gibran ke Negara, Subhan Membatalkan

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatannya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BATAL - Subhan Palal membatalkan gugatan ganti rugi Rp 127 triliun terhadap Wapres Gibran dalam sidang mediasi pada Senin (6/10/2025). 

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Penggugat Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun?"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved