Berita Viral

Benarkah Beli Hp Bekas Bakal Ribet Ada Balik Nama? Begini Klarifikasi Komdigi, Ternyata Sukarela

Isu “balik nama HP bekas” viral di media sosial. Komdigi beri klarifikasi: bukan aturan baru, tapi langkah sukarela lindungi pengguna.

Phone Arena
BELI HP BEKAS - Ilustrasi Hp bekas. Benarkah Beli Hp Bekas Bakal Ribet Ada Balik Nama? Begini Klarifikasi Komdigi. 

SURYA.co.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem “balik nama” untuk transaksi jual beli ponsel bekas, mirip seperti prosedur kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebuah unggahan di Instagram menjadi viral dan memicu perdebatan publik.

Dalam postingan itu tertulis, “Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tulis akun @mak*********** pada Sabtu (4/10/2025).

Unggahan tersebut langsung mendapat banyak komentar dari warganet. Sebagian menilai aturan seperti itu justru akan mempersulit transaksi ponsel bekas karena dianggap terlalu rumit dan tidak praktis.

Namun, benarkah pemerintah benar-benar akan menerapkan aturan “balik nama” HP seperti motor?

Komdigi Tegaskan: Bukan Balik Nama, tapi Perlindungan Sukarela

Menanggapi ramai isu tersebut, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa wacana yang beredar bukanlah aturan wajib balik nama ponsel.

"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Wayan dalam siaran pers resmi pada Sabtu (4/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurutnya, yang sedang dikaji adalah layanan sukarela untuk pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Program ini dirancang agar pengguna mendapatkan perlindungan tambahan apabila ponselnya hilang atau dicuri.

"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri.

Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," tegasnya.

Fungsi IMEI: Melindungi Pengguna dan Menekan Peredaran Ponsel Ilegal

Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas unik setiap perangkat yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga tak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved