Berita Viral
Benarkah Beli Hp Bekas Bakal Ribet Ada Balik Nama? Begini Klarifikasi Komdigi, Ternyata Sukarela
Isu “balik nama HP bekas” viral di media sosial. Komdigi beri klarifikasi: bukan aturan baru, tapi langkah sukarela lindungi pengguna.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem “balik nama” untuk transaksi jual beli ponsel bekas, mirip seperti prosedur kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebuah unggahan di Instagram menjadi viral dan memicu perdebatan publik.
Dalam postingan itu tertulis, “Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tulis akun @mak*********** pada Sabtu (4/10/2025).
Unggahan tersebut langsung mendapat banyak komentar dari warganet. Sebagian menilai aturan seperti itu justru akan mempersulit transaksi ponsel bekas karena dianggap terlalu rumit dan tidak praktis.
Namun, benarkah pemerintah benar-benar akan menerapkan aturan “balik nama” HP seperti motor?
Komdigi Tegaskan: Bukan Balik Nama, tapi Perlindungan Sukarela
Menanggapi ramai isu tersebut, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa wacana yang beredar bukanlah aturan wajib balik nama ponsel.
"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Wayan dalam siaran pers resmi pada Sabtu (4/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, yang sedang dikaji adalah layanan sukarela untuk pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Program ini dirancang agar pengguna mendapatkan perlindungan tambahan apabila ponselnya hilang atau dicuri.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri.
Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," tegasnya.
Fungsi IMEI: Melindungi Pengguna dan Menekan Peredaran Ponsel Ilegal
Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas unik setiap perangkat yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
Dengan sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga tak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Hp bekas
beli Hp bekas
Komdigi
balik nama Hp bekas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Jurist Tan yang Diburu Terkait Korupsi Chromebook? Kini Senasib dengan Riza Chalid |
![]() |
---|
5 Kelakuan Wahyu Hacker Bjorka Manado: Ngaku Tukang Servis HP, Camer Kagum, Keluarga Kebingungan |
![]() |
---|
Siapa Praka Zaenal Muttaqin? Prajurit Marinir yang Gugur usai Terjun Payung HUT TNI di Teluk Jakarta |
![]() |
---|
Sosok Abdul Aziz Penolong Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny, Menangis Dengar Banyak Rintihan |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Letjen Bambang Trisnohadi Komandan Upacara HUT ke-80 TNI, Tak Cuma Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.