Berita Viral

Telanjur Berkoar Mau Serahkan Rp125 T Ganti Rugi Gugatan Ijazah Gibran ke Negara, Subhan Membatalkan

Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatannya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BATAL - Subhan Palal membatalkan gugatan ganti rugi Rp 127 triliun terhadap Wapres Gibran dalam sidang mediasi pada Senin (6/10/2025). 

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum.

Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal

Ia menambahkan, uang kompensasi itu sebaiknya kembali kepada rakyat.

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.

Subhan menjelaskan alasan nominal ganti rugi mencapai Rp 125 triliun.

Menurut perhitungannya, bila jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap orang hanya akan menerima sekitar Rp 450 ribu. 

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” kata Subhan.

Dalam dokumen gugatan, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya syarat pencalonan wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi.

Ia pun meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres saat ini tidak sah.

Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah fantastis.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu poin petitum gugatan tersebut.

Isi Gugatan Subhan ke Gibran

OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan).
OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan). (Kolase tribunnews)

Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved