Berita Viral
Siasat Licik Kades Kohod Muluskan Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Rp500 Juta Masuk Kantong
Terungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang kini berstatus terdakwa kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
3. Pagar laut dibongkar TNI AL
TNI AL bersama nelayan kemudian tiba-tiba saja berusaha membongkar pagar laut di Tangerang pada Sabtu (18/1/2025). Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto mengatakan, pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Sebanyak 600 anggota TNI AL dari 3 pasukan khusus dikerahkan untuk membongkar pagar laut. Tiga pasukan khusus itu di antaranya, Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
Faktanya, pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut sempat mendapat pertentangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono pada Minggu (19/1/2025).
Trenggono meminta pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi.
Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasang badan.
Agus memastikan pembongkaran tetap berlanjut.
4. Ada HGB di area pagar laut Tangerang
Belum juga terungkap siapa pemiliknya, pagar laut di Tangerang sudah memunculkan polemik baru.
Sejumlah area pagar laut itu baru-baru ini diketahui ternyata telah memiliki alas hak.
Hal itu bermula dari hasil temuan masyarakat yang mengakses situs BHUMI ATR/BPN dan mengunggahnya di media sosial.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pun telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dan, selang hitungan hari, Nusron kemudian menerangkan, penerbitan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang telah dibatalkan.
Itu karena sertifikat SHGB serta SHM di area itu berstatus cacat prosedur dan material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
5. Kades Kohod tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal, Selasa (18/2/2025).
Dalam gelar perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka.
Termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.
Djuhandhani menjelaskan, peran Arsin dalam kasus ini adalah diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani, dikutip dari Tribunnews.com.
6. Penahanan Kades Kohod ditangguhkan
Setelah dua bulan ditahan, Arsin dan 3 tersangka lain dilepaskan dari tahanan.
Hal ini diakui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Diungkapkan Djuhandhani, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
SURYA.co.id
Kades Kohod Arsin
Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod Disidang
Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Adnan, PNS Dukcapil Bengkulu Berhasil Bantu Warga Cari Keluarga Hilang 40 Tahun Pakai TikTok |
|
|---|
| Sosok Ki Anom Suroto Dalang Legendaris yang Meninggal di Usia 77 Tahun, Ini Kiprahnya |
|
|---|
| Rekam Jejak 3 Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Imbas Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Beda Respons Wapres Gibran dan PSI Soal Roy Suryo Cs Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi di Karanganyar |
|
|---|
| Duduk Perkara Menkeu Purbaya Digeruduk 18 Gubernur, Beri Alasan Tolak Usulan Soal Gaji PNS Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.