Berita Viral 

Siasat Licik Kades Kohod Muluskan Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Rp500 Juta Masuk Kantong

Terungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang kini berstatus terdakwa kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Rasyid Ridho
SIASAT - Kades Kohod Arsin (menggunakan peci bermasker) saat duduk dikursi terdakwa untuk menjalani sidang perdana kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (30/9/2025) 

"Terdakwa Arsin telah menerima uang dengan total sekitar Rp 500 juta," ujar JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa dalam persidangan.

Faiq menjelaskan, uang itu diberikan bertahap, antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Selain Arsin, 243 warga Kohod juga menerima bagian senilai total Rp 4 miliar, atau sekitar Rp 15 juta per orang.

Baca juga: 4 Kritikan Keras Menkeu Purbaya ke Pertamina hingga Ucap Malas-malasan dan Ancam Pangkas Anggaran

"Sekdes Ujang Karta menyerahkan kepada masing-masing warga dengan jumlah Rp 15.000.000 yang disertai dengan kuitansi penerimaan dari warga yang kemudian diserahkan oleh terdakwa Arsin kepada saksi Denny," kata Faiq.

Ada pun sisanya sekitar Rp 12 miliar ditahan oleh Hasbi Nurhamdi dan akan dibagikan setelah situasi mereda, mengingat kasus pagar laut saat itu ramai diberitakan dan sempat muncul wacana pembatalan sertifikat.

Selain Arsin, Septian Prasetyo yang berperan sebagai pengacara mendapat Rp 250 juta, dan Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan juga menerima jumlah sama, Rp 250 juta.

Menurut jaksa, semua uang itu berasal dari 12 dokumen fiktif, termasuk surat pernyataan kepemilikan, surat keterangan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan riwayat tanah.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Kasus Pagar Laut Tangerang

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang mulai menghebohkan publik pada Januari 2025. 

Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut. 

Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat.

Berikut kronologi kasus selengkapnya: 

  1. Pagar laut dibangun tanpa izin

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. 

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved