Berita Viral 

Siasat Licik Kades Kohod Muluskan Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Rp500 Juta Masuk Kantong

Terungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang kini berstatus terdakwa kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Rasyid Ridho
SIASAT - Kades Kohod Arsin (menggunakan peci bermasker) saat duduk dikursi terdakwa untuk menjalani sidang perdana kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (30/9/2025) 

SURYA.CO.ID - Terungkap siasat licik Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang kini berstatus terdakwa kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang.

Siasat licik Arsin terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).

Arsin dan tiga orang lain, di antaranya Sekdes Ujang Karta; pengacara, Septian Prasetyo, serta wartawan, Chandra Eka Agung Wahyudi, menjual lahan laut kepada PT Cakra Karya Semesta.

"Pada pertengahan tahun 2022, terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, dikutip dari Kompas.com.

Awalnya, perusahaan menolak karena lahan belum bersertifikat.

Namun, Arsin bersama rekan-rekannya mencari cara agar laut tersebut seolah-olah merupakan daratan. 

Mereka menerbitkan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), mengurus Nomor Objek Pajak (NOP), hingga membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB).

"Nantinya SPPT PBB telah diterbitkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang maka Arsin menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (PM 1) untuk pengurusan Sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang," ujar Faiq.

Arsin kemudian memerintahkan Ujang mencari warga untuk menyerahkan KTP dan KK.

Sebanyak 203 identitas digunakan untuk melengkapi dokumen SHM.

Baca juga: Ternyata Dwi Hartono Cs Bukan Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, OJK Beber 3 Fakta Baru

Hasilnya, terbit 260 sertifikat hak milik yang kemudian diturunkan menjadi 243 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dengan dokumen tersebut, PT Cakra Karya Semesta akhirnya membeli lahan seluas 300 hektar seharga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar.

Skema pembayaran disepakati 50 persen di muka dan sisanya setelah lahan bisa digunakan.

Dari total dana itu, 40 persen dialirkan ke warga, sementara 60 persen dibagi para terdakwa serta seorang perantara bernama Hasbi Nurhamdi.

Khusus Arsin, ia didakwa menerima jatah Rp 500 juta dari penjualan lautan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved