Nadiem Makarim Tersangka

Alasan Nadiem Makarim Tetap Tersangka Meski Ngaku Tak Terima Dana, Hotman Paris Bela Mati-matian

Terungkap alasan mengapa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tetap jadi tersangka mesk mengaku tak terima dana. Hotman Paris bela mati-matian.

kolase Tribun jakarta
NADIEM TERSANGKA - Kolase foto mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Ia Tetap Tersangka Meski Ngaku Tak Terima Dana. 

SURYA.co.id - Terungkap alasan mengapa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tetap jadi tersangka mesk mengaku tak terima dana.

Hal ini tentu membuat pengacaranya, Hotman Paris, membelanya mati-matian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sepak Terjang Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim yang Buat Hotman Paris Bela Mati-matian

Sehari setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan di balik status tersangka yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurutnya, setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar dalam proyek pengadaan ini.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Selain aturan tersebut, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Kejagung, sejumlah tindakan Nadiem berujung pada pelanggaran hukum, termasuk membuat kesepakatan dengan pihak Google.

Tim teknis kemudian diarahkan untuk menyusun kajian yang menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai acuan spesifikasi. Bahkan, lahirlah peraturan internal yang mendukung spesifikasi tersebut.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.

Baca juga: Harta Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu Terkait Korupsi Chromebook

Hotman Paris Bela Mati-matian

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved