Kasus gugatan perdata yang menimpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini memberikan gambaran menarik tentang batasan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pada awalnya, publik mungkin mengira setiap persoalan hukum yang melibatkan seorang pejabat negara otomatis ditangani kejaksaan. Namun, putusan hakim dalam sidang ini menegaskan hal penting: tidak semua perkara pejabat berkaitan dengan jabatan yang melekat pada dirinya.
Langkah Kejagung yang akhirnya mundur dari pendampingan memperlihatkan prinsip kehati-hatian lembaga negara dalam menegakkan hukum. Di satu sisi, ini menegaskan independensi proses perdata; di sisi lain, menjadi pengingat bahwa pejabat publik pun tetap bisa diperlakukan sebagai individu biasa di mata hukum ketika perkara yang dihadapi bersifat personal.
Bagi masyarakat, kasus ini dapat dilihat sebagai contoh praktik hukum yang transparan: negara tidak serta-merta menggunakan sumber daya lembaga publik untuk membela pejabat jika gugatan tidak terkait dengan tugas kenegaraannya. Hal ini penting untuk menjaga keadilan sekaligus menghindari tumpang tindih kepentingan.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.