Berita Viral

Alasan Wapres Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Usai Diprotes Subhan di Kasus Ijazah SMA

Inilah alasan Kejagung tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negaramendampingi Wapres Gibran Rakabuming dalam kasus gugatan perdata.

Kompas.com
PENGACARA GIBRAN GANTI - Wapres Gibran Rakabuming. Terungkap Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Usai Diprotes Subhan di Kasus Ijazah SMA. 

Penunjukkan jaksa pengacara negara juga menuai keberatan dari Subhan Palal sebagai pihak penggugat.

Subhan menolak keterlibatan pengacara negara dengan alasan perkara ini merupakan sengketa perdata pribadi, bukan terkait jabatan atau kepentingan negara.

Sementara Dadang Herli Saputra menegaskan, dirinya ditunjuk langsung oleh Gibran.

“Saya pengacara profesional yang ditunjuk Pak Gibran. Surat kuasa saya terima langsung dari beliau pada 9 September 2025,” ujar Dadang kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Dadang enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan.

Menurutnya, persidangan masih berada pada tahap awal dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Ia juga menyebut Gibran tidak memberikan arahan khusus dalam menghadapi gugatan yang diajukan Subhan Palal itu.

Sosok Dadang Herli Saputra

Dadang Herli Saputra merupakan pensiunan polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar (Kombes), dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. 

Saat masih aktif sebagai Polri, Dadang pernah menjabat sebagai Kapolsek Jawilan, Banten.

Saat ini, Dadang tercatat sebagai dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta). 

Dia juga aktif sebagai anggota Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan). 

Dadang memperoleh gelar sarjana hukum di Untirta pada 2002, kemudian melanjutkan studi hingga meraih gelar Magister Hukum di STIH Iblam pada 2005.

Terakhir, dia mengambil program Doktoral di Universitas Padjajaran tahun 2012. 

Mantan Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka Serang itu pernah menulis jurnal berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada Korporasi yang terbit tahun 2022, terbaru ia menulis buku Problematika Hukum Tata Negara (Konstitusi, Pemerintahan, dan Perundang-undangan) yang diterbitkan Untirta Press pada 2023. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved