Berita Viral
Akankah Silfester Matutina Dijemput Paksa? Sempat Ngaku Sakit saat Sidang PK, Ini Langkah Kejagung
Silfester Matutina masih buron eksekusi. Kejari Jaksel terus memburu meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik eksekusi terhadap Silfester Matutina kembali mencuat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut belum berhasil mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pencarian masih terus dilakukan.
Silfester sendiri sempat mangkir dari sidang Peninjauan Kembali dengan alasan sakit.
Publik pun menanti kepastian, kapan kasus ini benar-benar dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dikabarkan masih memburu keberadaan Silfester Matutina untuk segera menjalani eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihak Kejari Jaksel telah melakukan pemanggilan resmi.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” ujar Anang saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Anang menambahkan, Silfester pernah absen dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kesehatan.
Ketidakhadiran itu didukung dengan surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta, meski dirinya tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Iwan Catur Kajari Jaksel yang Ditugaskan Cari Silfester Matutina, Sudah Digugat 2 Pihak
Soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa lokasi Silfester hingga kini belum ditemukan.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” tegasnya.
Meski demikian, menurut Anang, bila Silfester benar dalam kondisi sakit, proses paksa tetap bisa dilakukan dengan penahanan yang dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” ucapnya.
Ia menekankan, segala urusan teknis mengenai eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkas Anang.
Untuk diketahui, Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut telah diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski putusan telah inkrah, Kejari Jakarta Selatan hingga kini belum menuntaskan eksekusi.
Diburu Kejari Jaksel
Hingga kini, Kejari Jaksel belum juga mengeksekusi Silfester Matutina, padahal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 silam dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester.
“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani
Hal serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.
Siapakah Iwan Catur Karyawan Kajari Jaksel saat ini?
Iwan Catur Karyawan menjabat pada 4 Juli 2025 menggantikan Kajari Jaksel sebelumnya, Haryoko Ari Prabowo.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Iwan Catur Karyawan, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Iwan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Barito Utara (Barut).
Sementara Haryoko Ari Prabowo kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Acara pisah kenal keduanya digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kasus Silfester Matutina menunjukkan betapa peliknya proses eksekusi hukum di Indonesia, terutama ketika terpidana tidak kooperatif atau menggunakan alasan kesehatan.
Publik wajar mempertanyakan mengapa putusan yang sudah inkrah sejak 2019 belum juga dijalankan hingga kini. Bila alasan sakit dijadikan tameng, seharusnya ada mekanisme tegas agar hukum tidak kehilangan wibawanya.
Sebagai penulis, saya melihat lambannya eksekusi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk: seolah vonis pengadilan bisa dinegosiasikan dengan ketidakhadiran.
Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama keadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memikul tanggung jawab besar untuk segera menuntaskan perkara ini, bukan hanya demi menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Silfester Matutina
Kejaksaan Agung
Anang Supriatna
jemput paksa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Mongol Stres, Komika yang Ngaku Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Cagub Tapi Tak Dikembalikan |
![]() |
---|
Sepak Terjang Hasan Nasbi yang Dicopot dari Kepala PCO, Dulu Sempat Mau Mundur Tapi Ditolak Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Dipantau KPK Imbas Pencopotan Kepsek Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani |
![]() |
---|
Beda Rekam Jejak Afriansyah Noor dan Immanuel Ebenezer, Sama-sama Dipercaya Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.