Berita Viral
2 Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Menko Yusril
Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sederet alasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, aturan hukum yang berlaku hanya memberikan hak pelaporan kepada individu, bukan institusi.
Penegasan ini sejalan dengan Pasal 27A UU ITE yang menyebutkan pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya pengaduan langsung dari korban perseorangan.
Yusril juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas tafsir norma tersebut.
Dalam putusan itu, MK menekankan bahwa subjek yang berhak mengadu adalah individu, bukan lembaga negara, profesi, atau korporasi.
Baca juga: Rekam Jejak 4 Jenderal TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya, Ada Dansatsiber
Karena itu, TNI hanya bisa melakukan konsultasi dengan Polri, bukan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Yusril menyarankan agar TNI lebih memilih jalur komunikasi terbuka dengan Ferry Irwandi dibanding menempuh langkah hukum.
Menurutnya, hukum pidana sebaiknya dijadikan opsi terakhir apabila dialog tidak membuahkan hasil.
Dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com, berikut alasan TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi.
- Pihak yang Berhak Melapor Hanya Individu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah Polri sudah tepat ketika menyatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, subjek hukum yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik hanyalah individu.
"Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang)," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: 4 Kata-kata Ferry Irwandi yang Diduga Bikin Jenderal TNI Mau Laporkan, Singgung Darurat Militer
2. Pencemaran Nama Baik adalah Delik Aduan
Yusril menjelaskan lebih lanjut bahwa pasal terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE menegaskan sifatnya sebagai delik aduan.
berita viral
Ferry Irwandi
jenderal TNI
Ferry Irwandi dilaporkan
pencemaran nama baik
Yusril Ihza Mahendra
Brigjen Juinta Omboh Sembiring
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Benarkah Oknum TNI Dalang Penculikan Bos Bank Plat Merah? Reza Indragiri Sebut Kejahatan Kerah Putih |
![]() |
---|
Kesombongan Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Uang Rp 10 M, Mau Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Kaget Rahayu Saraswati Mendadak Mundur dari DPR RI, Rocky Gerung Puji Keponakan Prabowo: Sikap Etis |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Ajukan JC, Bongkar Rencana Si Pelaku Intelektual |
![]() |
---|
Benarkah Puluhan Ribu Purnawirawan TNI Demo Pemakzulan Gibran? Ternyata Pakai Manipulasi AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.