Berita Viral

2 Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Menko Yusril

Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sederet alasannya.

Kolase Medsos X Ferry Irwandi dan Kompas.com
FERRY IRWANDI DILAPORKAN - Kolase foto Ferry Irwandi dan Menko Yusril Ihza Mahendra. Ini Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik. 

SURYA.co.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, aturan hukum yang berlaku hanya memberikan hak pelaporan kepada individu, bukan institusi.

Penegasan ini sejalan dengan Pasal 27A UU ITE yang menyebutkan pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya pengaduan langsung dari korban perseorangan.

Yusril juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas tafsir norma tersebut.

Dalam putusan itu, MK menekankan bahwa subjek yang berhak mengadu adalah individu, bukan lembaga negara, profesi, atau korporasi.

Baca juga: Rekam Jejak 4 Jenderal TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya, Ada Dansatsiber

Karena itu, TNI hanya bisa melakukan konsultasi dengan Polri, bukan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Yusril menyarankan agar TNI lebih memilih jalur komunikasi terbuka dengan Ferry Irwandi dibanding menempuh langkah hukum.

Menurutnya, hukum pidana sebaiknya dijadikan opsi terakhir apabila dialog tidak membuahkan hasil.

Dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com, berikut alasan TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi.

  1. Pihak yang Berhak Melapor Hanya Individu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah Polri sudah tepat ketika menyatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Yusril, subjek hukum yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik hanyalah individu.

"Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang)," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: 4 Kata-kata Ferry Irwandi yang Diduga Bikin Jenderal TNI Mau Laporkan, Singgung Darurat Militer

2. Pencemaran Nama Baik adalah Delik Aduan

Yusril menjelaskan lebih lanjut bahwa pasal terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE menegaskan sifatnya sebagai delik aduan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved