Berita Viral
2 Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Menko Yusril
Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sederet alasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, aturan hukum yang berlaku hanya memberikan hak pelaporan kepada individu, bukan institusi.
Penegasan ini sejalan dengan Pasal 27A UU ITE yang menyebutkan pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya pengaduan langsung dari korban perseorangan.
Yusril juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas tafsir norma tersebut.
Dalam putusan itu, MK menekankan bahwa subjek yang berhak mengadu adalah individu, bukan lembaga negara, profesi, atau korporasi.
Baca juga: Rekam Jejak 4 Jenderal TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya, Ada Dansatsiber
Karena itu, TNI hanya bisa melakukan konsultasi dengan Polri, bukan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Yusril menyarankan agar TNI lebih memilih jalur komunikasi terbuka dengan Ferry Irwandi dibanding menempuh langkah hukum.
Menurutnya, hukum pidana sebaiknya dijadikan opsi terakhir apabila dialog tidak membuahkan hasil.
Dirangkum SURYA.co.id dari Kompas.com, berikut alasan TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi.
- Pihak yang Berhak Melapor Hanya Individu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah Polri sudah tepat ketika menyatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, subjek hukum yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik hanyalah individu.
"Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (natuurlijk person) yakni manusia (orang)," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: 4 Kata-kata Ferry Irwandi yang Diduga Bikin Jenderal TNI Mau Laporkan, Singgung Darurat Militer
2. Pencemaran Nama Baik adalah Delik Aduan
Yusril menjelaskan lebih lanjut bahwa pasal terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE menegaskan sifatnya sebagai delik aduan.
"Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau 'klacht delict'.
Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum," jelasnya.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.
Putusan tersebut memperjelas bahwa korban dalam kasus pencemaran nama baik mengacu pada individu sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP, bukan institusi ataupun badan hukum.
TNI Hanya Bisa Berkonsultasi, Bukan Melapor
Dengan dasar tersebut, Yusril menegaskan bahwa TNI sebagai lembaga negara tidak dapat berposisi sebagai korban pencemaran nama baik di bawah UU ITE.
"Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai," papar Yusril.
Lebih jauh, ia menyarankan agar TNI menelaah secara mendalam tulisan atau unggahan Ferry Irwandi di media sosial.
Jika yang ditulis bersifat kritik atau saran konstruktif, hal itu perlu dipandang sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik.
Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya," tambahnya.
Empat Jenderal TNI Konsultasi dengan Polisi
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Menurut Brigjen Juinta, konsultasi tersebut dilakukan setelah TNI menemukan dugaan pelanggaran hukum melalui patroli siber yang melibatkan Ferry Irwandi. "Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.
"Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi)," ungkap Fian, Selasa (9/9/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa laporan semacam itu tidak dapat diproses karena bertentangan dengan ketentuan hukum. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memperjelas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perorangan, tidak termasuk lembaga negara, profesi, jabatan, atau korporasi.
"Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tegas Fian.
Kasus konsultasi hukum yang dilakukan TNI ke Polda Metro Jaya dan penjelasan Yusril Ihza Mahendra memperlihatkan adanya ruang tafsir publik mengenai penerapan UU ITE.
Di satu sisi, TNI berupaya menindaklanjuti temuan patroli siber yang dinilai berpotensi mencemarkan nama institusi. Di sisi lain, regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat diadukan oleh individu sebagai korban langsung.
Dari sudut pandang hukum, posisi Polri maupun Yusril konsisten dengan norma yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari perluasan tafsir UU ITE yang bisa berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Namun, tidak bisa dipungkiri, keberatan institusi terhadap pernyataan publik tetaplah wajar, terutama bila dianggap merugikan citra kelembagaan.
Dalam konteks ini, langkah dialogis yang disarankan Yusril bisa menjadi jalan tengah. Komunikasi terbuka antara TNI dan pihak yang mengkritik dapat meminimalkan gesekan sekaligus memperkuat prinsip demokrasi.
Dengan demikian, penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dapat berjalan beriringan tanpa harus saling meniadakan.
berita viral
Ferry Irwandi
jenderal TNI
Ferry Irwandi dilaporkan
pencemaran nama baik
Yusril Ihza Mahendra
Brigjen Juinta Omboh Sembiring
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Benarkah Oknum TNI Dalang Penculikan Bos Bank Plat Merah? Reza Indragiri Sebut Kejahatan Kerah Putih |
![]() |
---|
Kesombongan Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Uang Rp 10 M, Mau Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Kaget Rahayu Saraswati Mendadak Mundur dari DPR RI, Rocky Gerung Puji Keponakan Prabowo: Sikap Etis |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Ajukan JC, Bongkar Rencana Si Pelaku Intelektual |
![]() |
---|
Benarkah Puluhan Ribu Purnawirawan TNI Demo Pemakzulan Gibran? Ternyata Pakai Manipulasi AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.