Berita Viral

Rekam Jejak 4 Jenderal TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya, Ada Dansatsiber

Inilah rekam jejak empat jenderal TNI yang mau melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya. Ada Dansatsiber TNI.

Tribun Jakarta/Annas Furqon
LAPORKAN FERRY IRWANDI - Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Ia bersama 3 jenderal TNI lainnya mau laporkan Ferry Irwandi. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak empat jenderal TNI yang mau melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya.

Salah satunya adalah Dansatsiber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.

Sejumlah perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum.

Langkah tersebut diambil setelah patroli siber TNI mengklaim menemukan indikasi tindak pidana yang diduga melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Pada siang hari itu, empat komandan pasukan hadir langsung di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Rekam Jejak Ferry Irwandi yang Siap Hadapi Laporan Soal Dugaan Tindak Pidana, Bantah Klaim TNI

Mereka adalah Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Rombongan tersebut menyampaikan hasil pemantauan siber TNI sekaligus berkonsultasi untuk menyusun laporan resmi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ujar Brigjen Juinta kepada awak media.

Keterangan itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” ungkap Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan berhubungan dengan pencemaran nama baik terhadap lembaga TNI.

“Institusi. Institusi ya,” tegas Fian.

Meski demikian, pihak Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa laporan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan atas nama sebuah institusi.

Menurut aturan, pengaduan kasus tersebut harus dilakukan secara pribadi oleh individu yang merasa dirugikan.

“Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved