Berita Viral 

Rekam Jejak Alimin Ribut yang Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo

Calon hakim agung Alimin Ribut Sujono menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ini rekam jejaknya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dok. Komisi Yudisial/Tribunnews
(kiri) Calon hakim agung untuk kamar pidana, Alimin Ribut Sujono saat wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). (kanan) Hakim Alimin Ribut Sujono 

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.

Ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Desember 1992.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. 

Sementara istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara. 

Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadi justice collaborator (JC).

Alimin Ribut juga pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Saat itu, Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris MA itu.

Menurut Hakim, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

Alimin Ribut juga pernah menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved