Nadiem Makarim Tersangka

Harta Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu Terkait Korupsi Chromebook

Terungkap segini harta kekayaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, yang kini diburu terkait korupsi chromebook.

Kolase Tribunnews
KEKAYAAN JURIST TAN - Nadiem Makarim dan dua staf khususnya, Fiona Handayani MBA (paling kiri) dan Jurist Tan (tengah). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). 

III. HUTANG Rp. 62.802.519

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 17.796.112.267

Nama Jurist Tan rupanya bukan orang baru bagi Nadiem Makarim, karena ia pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek pada 2010-2014.

Setelah Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan ditunjuk sebagai Staf Khusus pada Oktober 2019. Dalam

penelusuran Kompas.com, nama Jurist Tan pernah sekali muncul dalam postingan di laman resmi Harvard Business School pada Desember 2024.

Di laman tersebut tertulis, Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang mengangkat tema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar".

Dari laman yang sama, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015 turut hadir dalam diskusi tersebut.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret nama Jurist Tan dan Nadiem Makarim menunjukkan betapa kompleksnya persoalan tata kelola proyek teknologi di sektor pendidikan. Dari sisi hukum, publik menanti transparansi dan kepastian proses penyidikan, terutama karena salah satu tokoh yang disebut berperan penting justru masih berstatus buronan.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang refleksi mengenai hubungan erat antara kebijakan pemerintah dan kepentingan perusahaan teknologi global. Keterlibatan pihak swasta dalam bentuk investasi bersama (co-investment) memang bisa mempercepat digitalisasi pendidikan, namun tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan menjadi sangat besar.

Objektifnya, masyarakat berhak mendapatkan klarifikasi yang utuh: sejauh mana proyek ini benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan, dan sejauh mana praktik pengadaan mengikuti prinsip akuntabilitas. Transparansi dalam kasus ini tidak hanya soal menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan agar proyek serupa di masa depan lebih bersih, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved