Nadiem Makarim Tersangka

Harta Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu Terkait Korupsi Chromebook

Terungkap segini harta kekayaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, yang kini diburu terkait korupsi chromebook.

Kolase Tribunnews
KEKAYAAN JURIST TAN - Nadiem Makarim dan dua staf khususnya, Fiona Handayani MBA (paling kiri) dan Jurist Tan (tengah). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). 

Hingga kini, Jurist Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung menegaskan pihaknya terus berupaya menghadirkan Jurist ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Kekayaan Jurist Tan

Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.

Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.

Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.

Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.

Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 15.893.035.626

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.943.222

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.308.535.938

Sub Total Rp. 17.858.914.786

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved