Berita Viral

Babak Baru Kasus Brimob Lindas Driver Ojol Affan Usai Pelaku Disanksi, Menko Yusril: Bisa Pidana

Yusril Ihza Mahendra menegaskan peluang proses pidana terbuka bagi anggota Brimob yang terlibat dalam insiden rantis brimob lindas ojol.

Kolase Youtube dan Tribunnews
KELANJUTAN KASUS - Kolase foto Bripka Rohmat dan Yusril Ihza Mahendra. Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan, menjalani sidang etik, Kamis (4/9/2025). 

SURYA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peluang proses pidana terbuka bagi anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut rantis (kendaraan taktis) menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Menurut Yusril, meskipun para personel Brimob lebih dulu menjalani sidang etik, langkah pidana tetap bisa ditempuh jika ditemukan unsur hukum pidana dalam kasus tersebut.

"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujarnya di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, Kepolisian telah memproses hukum terhadap anggota Brimob yang diduga bertanggung jawab.

"Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," tutur Yusril.

Baca juga: Kejanggalan Alasan Sopir Rantis Brimob Soal Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Kini Dipecat

Sidang Etik Libatkan Pihak Eksternal

Yusril mengungkapkan, sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya juga melibatkan pemantauan eksternal. Beberapa lembaga yang diikutsertakan adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," katanya.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 yang berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah sebuah rantis Brimob melindas tubuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pidana.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus menegaskan, terdapat dua kategori pelanggaran dalam kasus ini. Untuk pelanggaran berat, dikenakan terhadap Bripka R selaku pengemudi rantis dan Kompol K yang duduk di kursi penumpang depan.

Sementara itu, pelanggaran sedang ditujukan kepada lima personel Brimob lainnya: Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi ujian serius bagi akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Tragedi ini bukan hanya tentang hilangnya nyawa seorang warga sipil, tetapi juga menyangkut transparansi dan profesionalitas aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan adanya kemungkinan proses pidana bagi personel Brimob yang terlibat. Hal ini penting dicatat, karena menunjukkan bahwa penyelesaian tidak berhenti di ranah etik semata. "Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujar Yusril.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved