Berita Viral

Babak Baru Kasus Brimob Lindas Driver Ojol Affan Usai Pelaku Disanksi, Menko Yusril: Bisa Pidana

Yusril Ihza Mahendra menegaskan peluang proses pidana terbuka bagi anggota Brimob yang terlibat dalam insiden rantis brimob lindas ojol.

Kolase Youtube dan Tribunnews
KELANJUTAN KASUS - Kolase foto Bripka Rohmat dan Yusril Ihza Mahendra. Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan, menjalani sidang etik, Kamis (4/9/2025). 

Di satu sisi, jalannya sidang etik yang melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM patut diapresiasi. Kehadiran pengawas independen memberi harapan bahwa proses tidak hanya berjalan formalitas, melainkan sungguh-sungguh mengedepankan keadilan. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu bukti nyata bahwa hasil persidangan benar-benar berujung pada pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar sanksi administratif.

Pernyataan Brigjen Pol Agus dari Divpropam Polri yang menemukan unsur pidana dalam kasus ini semakin menegaskan bahwa ada dimensi hukum yang tak bisa diabaikan. Apalagi, klasifikasi pelanggaran berat telah dijatuhkan kepada Bripka R sebagai sopir rantis dan Kompol K yang mendampingi. Fakta ini menunjukkan bahwa tragedi Affan bukan sekadar “kesalahan prosedur,” tetapi persoalan serius yang menyangkut nyawa.

Bagi publik, kasus ini menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana aparat penegak hukum berani menindak pelanggaran yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian? Apakah proses hukum benar-benar akan sampai pada meja peradilan, atau justru berhenti di ruang sidang etik internal?

Objektifnya, kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah prinsip equal before the law benar-benar berlaku. Menariknya, momentum ini juga dapat menjadi titik balik bagi institusi kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik melalui keterbukaan dan penegakan hukum yang konsisten.

Sanksi untuk Bripka Rohmat 

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025). 

"Mutasi bersifat Demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari Kompas TV.

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. 

Ia juga dijatuhi sanksi etik, dengan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya. 

Menanggapi putusan itu, Bripka Rohmat mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarganya. 

"Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya. 

Keterlibatan Anggota Lain 

Peristiwa ini terjadi Kamis (28/8/2025) malam. Dalam rantis terdapat tujuh anggota Brimob. 

Mereka adalah Kompol Cosmas (Kompol K), Bripka Rohmat, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved