Berita Viral

Babak Baru Kasus Brimob Lindas Driver Ojol Affan Usai Pelaku Disanksi, Menko Yusril: Bisa Pidana

Yusril Ihza Mahendra menegaskan peluang proses pidana terbuka bagi anggota Brimob yang terlibat dalam insiden rantis brimob lindas ojol.

Kolase Youtube dan Tribunnews
KELANJUTAN KASUS - Kolase foto Bripka Rohmat dan Yusril Ihza Mahendra. Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan, menjalani sidang etik, Kamis (4/9/2025). 

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucapnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved