Detik Detik Abay Terjebak Dikantor DPRD Makassar Yang Dibakar Pendemo Hingga Tewas

Satu di antaranya adalah Akbar Basri alias Abay, seorang fotografer Humas DPRD Kota Makassar.

Editor: Wiwit Purwanto
Instagram Abay/Is/Tribun-Timur.com
DPRD MAKASSAR DIBAKAR – Gedung DPRD Kota Makassar hangus terbakar pada Jumat (29/8/2025). Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas, satu di antaranya Akbar Basri alias Abay, seorang fotografer Humas DPRD Kota Makassar 

 

SURYA.CO.ID- Aksi demonstrasi yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025), merenggut empat korban jiwa.

Satu di antaranya adalah Akbar Basri alias Abay, seorang fotografer Humas DPRD Kota Makassar.

Saat kejadian Abay tengah berada di ruangan lantai 3 DPRD Kota Makassar yang terbakar.

Ia berupaya sembunyi saat massa merangsek masuk ke dalam ruangan gedung tersebut.

Massa menggeruduk kantor DPRD Makassar imbas  dari kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir

Kejadian tersebut membuat massa di berbagai kota turun ke jalan dan beberapa wilayah berakhir ricuh hingga kebakaran di gedung DPR.

Saat gedung DPRD Kota Makassar terbakar, Abay sibuk membantu rekannya mengevakuasi diri.

Namun, ia justru lupa dengan keselamatan dirinya sendiri.

Saat terjebak di gedung yang terbakar, Abay sempat mengirimkan beberapa video ke grup media DPRD.

Video tersebut berwarna hitam gelap, terdengar suaranya berat dan sesak.

Baca juga: Lokasi Pos Polisi di Surabaya yang Hangus Terbakar Buntut Demo di Depan Grahadi

“Sesak napas, ya Allah,” kata Abay pelan dengan napas terengah, dilansir Tribun-Timur.com.

Ada tiga video yang dikirim Abay di grup media DPRD Kota Makassar. Video pertama dikirim pukul 21.47 Wita.

Kemudian, video kedua pukul 21.55 Wita, dan video terakhir dikirim pada pukul 22.03 Wita.

Namun, video tersebut diatur hanya sekali lihat, sehingga tidak bisa diteruskan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved