Berita Viral

Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga

Inilah sosok Yuda Heru Fibrianto, dokter hewan yang melakukan praktik sekretom ilegal terhadap manusia.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase laman UGM/KOMPAS.com Egadia Birru
(Kiri) Foto Yuda Heru Fibrianto (kanan) Rumah Yuda Heru Fibrianto, dokter hewan yang membuka praktik terapi sekretom ilegal, di Magelang, Rabu (27/8/2025). 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yuda Heru Fibrianto, dokter hewan yang melakukan praktik sekretom ilegal terhadap manusia.

Praktik sekretom ilegal dilakukan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Praktik ilegal ini dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) setelah menerima laporan dari masyarakat setempat pada 25 Juli 2025 kemarin.

Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. 

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Dikutip dari web resmi Rumah Sakit Mitra Keluarga, pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.

Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.

Kembali ke kasus Yuda Heru, ia membuat  produk sekretom secara mandiri dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Akibat perbuatannya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok

Siapa sosok Yuda Heru?

Yuda Heru berprofesi sebagai dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Februari 1969 ini merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan UGM, pada 1993. 

Ia kemudian lanjut mengambil S2 Sains Veteriner, ilmu kedokteran yang mempelajari kesehatan dan penyakit hewan, serta hubungannya dengan kesehatan manusia, dengan fokus pada penelitian, pencegahan, dan pengobatan penyakit.

Dirinya lulus pada 1999.

Sementara gelar doktor Teriogenologi dan Bioteknologi, ia dapatkan dari Universitas Nasional Seoul, Korea Selatan, lulus 2006.

Pria berumur 56 tersebut juga memiliki hak paten tingkat internasional terkait metode untuk memproduksi anjing kloning di tahun 2021.

Selama berkarier sebagai dosen, ia sudah lebih dari 50 karya ia publikasikan, antara lain:

- Jurnal internasional bereputasi Birth of viable female dogs produced by somatic cell nuclear transfer (Kelahiran anjing betina yang layak yang dihasilkan melalui transfer inti sel somatik) (2007);

- Jurnal nasional terakreditasi Aktivitas Jantung Tikus Putih (Rattus norvegicus) pada Beberapa Temperatur Lingkungan (2012);

- Jurnal internasional bereputasi The structural and functional recovery of pancreatic ß-cells in type 1 diabetes mellitus induced mesenchymal stem cell-conditioned medium (Pemulihan struktural dan fungsional sel ß pankreas pada diabetes melitus tipe 1 yang diinduksi oleh media terkondisi sel punca mesenkimal) (2016);

- Jurnal internasional bereputasi Body Weight Improvement in Rats with Type 1 Diabetes Mellitus Treated with Secretome (Peningkatan Berat Badan pada Tikus dengan Diabetes Melitus Tipe 1 yang Diobati dengan Secretome) (2023);

- Jurnal internasional bereputasi Changes in Testosterone and Corticosterone Profiles in Stone Magpie Birds under Songbird Contest Condition (Perubahan Profil Testosteron dan Kortikosteron pada Burung Murai Batu dalam Kondisi Kontes Burung Berkicau) (2024).

Baca juga: Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius

Dosen UGM Akhirnya Dinonaktifkan

Yuda Heru mulai mengajar sejak 2005.

Ia kini berstatus sebagai dosen tetap dengan jabatan fungsional lektor kepala.

Terbaru, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan status dosen Yuda Heru.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditetapkannya status tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.

"YHF dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar fokus menghadapi kasus hukumnya," katanya, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Andi dalam kesempatannya juga menegaskan, Yuda Heru tidak menggunakan fasilitas laboratorium milik kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.

UGM juga tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Terkenal hingga Luar Negeri

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menerangkan pasien sekretom Yuda Heru berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan, yang bersangkutan sampai terkenal hingga luar negeri.

Adapun modus operandinya Yuda Heru melakukan praktik ilegal dengan kedok mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan di kliniknya.

"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," katanya, dikutip dari pom.go.id.

Taruna Ikrar melanjutkan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Antara lain, produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml. 

Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien. 

Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. 

Pada tempat kejadian perkara juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. 

"Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar," tambah Taruna Ikrar.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Yuda Heru memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.

BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. 

Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.

"BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu."

"Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan."

"Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin," tandasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved