Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Rekam Jejak Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu di UIN Alauddin yang Akui Diperas Jaksa Rp 5 M

Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar.

Editor: Musahadah
kolase tribun timur
KONTROVERSI - Annar Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsu di UIN Makassar yang mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar. Ini rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar. 

Pengakuan mengejutkan itu diungkap Annar seusai dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (27/8/2025). 

Adanya permintaan suap Rp 5 miliar itu diungkapkan Annar dalam pembelaan 8 lembar yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim. 

Annar mengaku permintaan Rp 5 miliar itu terus didesak jaksa hingga Selasa, (26/8/2035)  istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut. 

Baca juga: 4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset

Namun, istri Annar tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati. 

"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada Kompas.com.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama menuntut Annar Sampetoding dengan hukuman 8 tahun penjara. 

"Sesuai dengan fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama dalam sidang yang digelar di hari yang sama. 

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina. 

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

Siapa sebenarnya Annar Sampetoding

Annar Salahuddin Sampetoding dikenal sebagai Pengusaha di Makassar.

Saat ini, ia tercatat sebagai Presiden Direktur Siner Group dan juga Presiden Komisaris Sulwood Group.

Dengan pengalaman luas di dunia industri, Annar pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Selatan untuk Bidang Kehutanan & Perkebunan selama dua periode (1989-1994 dan 1999-2004), serta Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur pada periode 2013-2016.

Selain itu, ia juga dipercaya memimpin KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha.

Tak hanya sukses di dunia bisnis, Annar Salahuddin Sampetoding juga terjun ke dunia politik dan mencoba peruntungan di pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.

Dikutip dari Tribun-Timur.com, ia mencoba untuk maju sebagai calon gubernur dengan mendaftar di berbagai partai pada perhelatan Pilgub Sulsel 2024 lalu. 

Sebagai pengusaha sukses dari Makassar dan Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding sempat dinilai memiliki elektabilitas yang cukup untuk menjadi bakal calon Gubernur Sulsel pada Pilkada 2024.

Namun, langkahnya di dunia politik saat Pilgub Sulsel 2024 terhenti karena gagal mendapat dukungan partai untuk maju.

Annar Salahudin Sampetoding mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sulawesi Selatan melalui Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan juga mengambil formulir di Partai Hanura.

Setelah itu, kabar tentang Annar Sampetoding seakan menghilang.

Riwayat Organisasi:

Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1989-1994)
Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994-1998)
Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (1999-2004)
Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan (2004-2009)
Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995-1999)
Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006-2011).
Ketua Komite Tetap KADIN (2008-2014)
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesia Timur (2013-2016)
Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016-Sekarang)
Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994-1998)
Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993-1998)
Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan (1993-1998)
Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996-2001)
Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995-2000)
Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999-2001)
Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (2002-2007)

Kontroversi selama persidangan

ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar.
ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar. (kolase Youtube TVOne dan Tribun Timur)

Sebelumnya, Annar Sampetoding sempat menjadi sorotan karena diduga menendang terdakwa lain, Syahruna saat akan naik mobil tahanan usai sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (23/7/2025).

Saat itu, tujuh tahanan dihadirkan di sidang peninjauan.

Mereka adalah Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati dan Satariah.

Satu per satu terdakwa pakai borgol dan baju tahanan bergantian naik ke mobil.

Baca juga: Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini

Terlihat Annar sedang antre menaiki mobil tahanan pun tetiba menendang Syahruna dua kali.

Syahruna tak bicara sama sekali, maupun membalas.

Petugas kepolisian dan Kejari Gowa langsung menghampiri Annar.

Terkait hal ini, Annar membantahnya. 

Dia mengaku tidak menendang, tapi ingin membantu Syahruna naik ke mobil. 

Kontroversi lain yang terungkap di persidangan adalah ketika mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn) Sugito menjadi saksi yang meringankan di persidangan.  

Sugito mengaku diminta mengawasi sejumlah aset milik Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar.  

"Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung," ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh oleh terdakwa.

"Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua," jelasnya. 

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, yang memimpin persidangan kemudian mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi.

"Jadi terdakwa ini memiliki banyak aset ya, dari mana aset tersebut?" kata ketua majelis hakim. 

Saksi kemudian menjawab bahwa aset tersebut sebagian dari warisan orang tua terdakwa yang merupakan seorang pengusaha dan dilanjutkan oleh terdakwa.

"Beliau (terdakwa) banyak aset di Makassar. 1998, 1999, beliau (terdakwa) adalah raja kayu di Sulawesi Selatan, gudangnya besar di KIMA (Kawasan Industri Makassar). Beliau sukses jadi pengusaha setelah melanjutkan usaha orangtuanya," kata Sugito Ngangun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Suap Jaksa Rp 5 Milliar"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved