Gelagat Jumat Keramat KPK: Menanti Nasib Gus Yaqut, Wamenaker Noel Kena OTT
KPK sering menetapkan dan menahan tersangka korupsi setelah pemeriksaan pada hari Jumat.
SURYA.CO.ID- Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah akan kembali mengguncang publik di hari yang dikenal sebagai 'Jumat Keramat'. Setelah Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dan pada waktu yang hampir bersamaan mantan Menteri Agama Gus Yaqut masih menanti nasibnya dalam keterlibatannya pada kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Publik masih menanti apakah Jumat ini menjadi momen penetapan tersangka baru oleh KPK?
Istilah ‘Jumat Keramat’ sudah populer yang merujuk pada kebiasaan KPK mengumumkan status tersangka dalam kasus-kasus besar pada hari Jumat.
KPK sering menetapkan dan menahan tersangka korupsi setelah pemeriksaan pada hari Jumat.
Beberapa tokoh penting yang ditetapkan sebagai tersangka di hari Jumat antara lain:
Baca juga: Bikin Melongo, Isi Garasi Wamenaker Immanuel Ebenezer Yang Di OTT KPK, Ada Nissan GTR & 5 Ducati
- Angelina Sondakh – kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Angelina Sondakh terlibat dalam penggiringan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Dia menerima suap dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan proyek di Kementerian Pendidikan.
Angelina Sondaki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia menerima Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

- Miranda Goeltom – kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI
Miranda Goeltom memberikan suap kepada anggota DPR periode 1999–2004 agar terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Baca juga: Rekam Jejak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Baru Saja Kena OTT KPK
Dia menyebarkan 450 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Atas perbuatannya, dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia ditahan sejak 2012 dan bebas pada 2015.
- Zulkarnaen Djabar – kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer
Zulkarnaen Djabar terjerat kasus korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011–2012.
Dia menerima commitment fee bersama anaknya, Dendy Prasetia, dari perusahaan pemenang tender.
Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.
Baca juga: Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji
RJ Lino – Korupsi Pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II
RJ Lino terjerat kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC tahun 2010 di Pelindo II.
Dia menunjuk langsung perusahaan China HDHM, melanggar prosedur pengadaan dan merugikan negara. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 28,82 miliar.
Melihat sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, KPK beralasan memilih hari kelima dalam waktu satu pekan itu karena menjelang akhir pekan, sehingga tersangka langsung ditahan dan tidak bisa menghindar.
Dan memberi waktu bagi KPK untuk menyelesaikan proses hukum sebelum libur. Istilah ‘Jumat Keramat’ sempat meredup di era kepemimpinan Firli Bahuri, 2019-2023.
Baca juga: Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Total Rp 12 M
Dia sempat menyatakan bahwa “setiap hari adalah hari keramat”, dan penetapan tersangka bisa dilakukan kapan saja, tergantung kesiapan alat bukti.
Menarik menunggu apa yang terjadi pada hari Jumat 22 Agustus 2025 ini.
Hingga Jumat, 22 Agustus 2025, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Gus Yaqut.
Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2025. Gus Yaqut telah diperiksa, dicegah ke luar negeri, dan rumahnya digeledah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan secepatnya, namun masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara.
“Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Senin 18 Agustus 2025
Publik sempat menduga pengumuman tersangka akan dilakukan hari ini, mengingat tradisi KPK menetapkan tokoh penting di hari Jumat. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi.
Sementara itu untuk kasus Noel, pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer (Noel), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang terjaring OTT.
Noel diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor Ducati. Sebanyak 14 orang perjuring OTT KPK termasuk Noel.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
KPK menyatakan akan mengumumkan status hukum para pihak siang ini, sesuai aturan 1x24 jam setelah OTT dilakukan. Konferensi pers akan memaparkan konstruksi perkara dan kronologi tangkap tangan secara lengkap.
“Insyaallah (diumumkan,-red) siang ini. Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenaker Immanuel Ebenezer
Wamenaker Kena OTT KPK
gus yaqut dipanggil KPK
dugaan korupsi kuota haji
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sosok Lima Kandidat yang Maju dalam Pemilihan Dekan FK Unair 2025–2030 |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan |
![]() |
---|
Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.