Berita Viral

Kasus Lisa Mariana Berlanjut, Setelah Tes DNA dengan Ridwan Kamil Kini Diperiksa KPK

Setelah heboh hasil tes DNA anaknya dengan Ridwan Kamil dinyatakan nonidentik, kini selebgram Lisa Mariana dipanggil KPK.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
DIPANGGIL KPK - Selebgram Lisa Mariana dipanggil KPK karena kasus korupsi, 22 Agustus 2025 usai polemik tes DNA dengan Ridwan Kamil. 

Selain itu, empat orang dari pihak agensi periklanan juga ikut dijerat, yakni: 

1. Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri) 

2. Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE) 

3. Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB) 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa Bank BUMD Jabar menggelontorkan dana Rp409 miliar untuk belanja promosi pada 2021–2023.

Dana tersebut disalurkan melalui enam agensi periklanan. 

Namun, agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan. Proses pengadaan pun diduga penuh manipulasi dan melanggar aturan. 

“Terdapat selisih uang sebesar Rp222 miliar yang digunakan sebagai dana non-budgeter,” ungkap Budi di Gedung KPK. 

Perbuatan Melawan Hukum 

KPK menduga, Yuddy Renaldi bersama Widi Hartono sengaja mengatur pengadaan jasa agensi sebagai sarana kick back. 

Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain: 

1. Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai aturan.


2. Panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.


3. Membuat penilaian tambahan setelah penawaran masuk (post bidding). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat. Untuk Pasal 2, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 mengancam pidana penjara 1–20 tahun. 

KPK menduga, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp222 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved