Berita Viral

Kasus Lisa Mariana Berlanjut, Setelah Tes DNA dengan Ridwan Kamil Kini Diperiksa KPK

Setelah heboh hasil tes DNA anaknya dengan Ridwan Kamil dinyatakan nonidentik, kini selebgram Lisa Mariana dipanggil KPK.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
DIPANGGIL KPK - Selebgram Lisa Mariana dipanggil KPK karena kasus korupsi, 22 Agustus 2025 usai polemik tes DNA dengan Ridwan Kamil. 

Surya.co.id - Setelah heboh hasil tes DNA anaknya dengan Ridwan Kamil dinyatakan nonidentik, kini selebgram Lisa Mariana dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lisa Mariana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kabar pemanggilan Lisa Mariana

“Benar,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/8/2025). Fitroh menegaskan, pemeriksaan Lisa Mariana terkait penyidikan kasus korupsi Bank Jabar.

Baca juga: Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Tak Sesuai Harapan, Minta Ridwan Kamil Tanggungjawab di Akhirat

Reaksi Lisa Mariana 

Sebelum pernyataan resmi KPK muncul, Lisa sudah lebih dulu membagikan kabar pemanggilan itu lewat akun Instagram pribadinya. 

Ia mengaku bingung dengan surat panggilan yang diterimanya. 

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” tulis Lisa di Instastory. 

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank BUMD Jabar pada periode 2021–2023. 

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar. Uang itu berasal dari selisih pembayaran antara bank ke agensi dan agensi ke media. 

Bahkan, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini. 

Daftar Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain,  

1. Mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi 

2. Pimpinan Divisi Corsec, Widi Hartono

Selain itu, empat orang dari pihak agensi periklanan juga ikut dijerat, yakni: 

1. Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri) 

2. Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE) 

3. Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB) 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa Bank BUMD Jabar menggelontorkan dana Rp409 miliar untuk belanja promosi pada 2021–2023.

Dana tersebut disalurkan melalui enam agensi periklanan. 

Namun, agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan. Proses pengadaan pun diduga penuh manipulasi dan melanggar aturan. 

“Terdapat selisih uang sebesar Rp222 miliar yang digunakan sebagai dana non-budgeter,” ungkap Budi di Gedung KPK. 

Perbuatan Melawan Hukum 

KPK menduga, Yuddy Renaldi bersama Widi Hartono sengaja mengatur pengadaan jasa agensi sebagai sarana kick back. 

Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain: 

1. Menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai aturan.


2. Panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.


3. Membuat penilaian tambahan setelah penawaran masuk (post bidding). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat. Untuk Pasal 2, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 mengancam pidana penjara 1–20 tahun. 

KPK menduga, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp222 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved