Berita Viral
Rekam Jejak Ahmad Khozinudin yang Tuding Jokowi Sebagai 'Orang Besar' di Balik Silfester Matutina
KUbu Roy Suryo Cs terus menuding Jokowi sebagai 'orang besar' di balik belum dieksekusinya Silfester Matutina. Ahmad Khozinudin salah satunya.
Surya.co.id -Tudingan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'orang besar' di balik belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terus dilancarkan kubu Roy Suryo Cs.
Sebelumnya, Silfester Matutina tak junjung dieksekusi ke penjara meski sudah divonis 1,5 tahun karena terbukti memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019 itu, hingga kini belum dieksekusi jaksa.
Inkrah atau "inkracht van gewijsde" berarti suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak bisa diganggu gugat dan harus dieksekusi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut hal yang membuat Silfester belum dieksekusi hingga sekarang karena ada faktor politik dan ada "orang besar" di balik Silfester.
Baca juga: Jurus Silfester Matutina Ajukan PK Agar Terhindar Eksekusi Bui Ternyata Tak Ampuh, Kejagung Kekeuh
Ahmad pun pun menuding ada peran Jokowi di balik ini semua.
Apalagi, Silfester sebelumnya juga dinilai dekat dengan Jokowi karena menjadi relawan Jokowi sebagai Ketua Umum Solmet. Kemudian, pada 2019 lalu, Jokowi juga masih menjabat sebagai Presiden RI.
"Kalau secara politik nyambung karena saudara Silfester Matutina ini adalah relawan Jokowi melalui solmet solidaritas merah putih dan di 2019 posisi saudara Jokowi sendiri adalah presiden, maka saudara Jokowi secara politik adalah orang besar dan kita patut menduga ada Jokowi orang besar tersebut di balik tidak dieksekusinya Silfester Matutina" ucap Ahmad, YouTube Official iNews, Jumat (15/8/2025).
Namun, pernyataan Ahmad tersebut kemudian disanggah oleh Andi karena menurutnya tidak ada korelasinya.
Apalagi, Jokowi saat ini sudah tidak mempunyai kuasa apa pun sebab sudah lengser.
"Jadi memanglah kalau semuanya berhubungan dengan Pak Jokowi itu sangat seksi. Bagaimana dikatakan bahwa ada orang besar itu Pak Jokowi? Dia tidak berkuasa lagi kan, dimana korelasinya?" ungkapnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat.
Andi lantas mengatakan jika kubu Roy Suryo ingin mengetahui siapa orang yang ada di balik Silfester seperti yang mereka sebutkan, seharusnya menanyakannya langsung kepada Kejaksaan Agung.
Sehingga, tidak terus mengatakan dan mengklaim bahwa Jokowi merupakan "orang besar" di balik Silfester, tanpa ada bukti apa pun.
"Sebetulnya paling enak, paling gampang itu tanya aja dengan Kejaksaan. Langsung aja tanya dengan Kejaksaan gitu lho, kita kan bisa tahu siapa nih orang ini (orang besar). Jangan lagi dikatakan itu Jokowi di belakang."
Andi pun menyebut bahwa kubu Roy Suryo itu hanya terus berusaha mencari-cari celah kesalahan Jokowi.
"Kucing ditabrak juga dibilang Jokowi bikin salah, jangan seperti itulah. Khozinudin kan selalu begitu modelnya, dicari-cari celah untuk masuk ke sana," katanya.
Sebelumnya, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/8/2025), Khozinudin menyebut Silfester mendapat perlindungan karena kedekatannya dengan Jokowi.
"Presiden waktu itu, Joko Widodo (orang besar itu), karena kita tahu relasinya, Silfester Matutina itu kan Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang mendukung, die hard-nya saudara Joko Widodo," ujar Khozinudin.
Ia menambahkan, hubungan kedekatan itu membuat keberpihakan hukum terjadi.
"Dan saudara Joko Widodo saling mengangkangi hukum, jangankan untuk Silfester Matutina, untuk anaknya daftar menjadi wapres yang belum 40 tahun. Undang-undangnya aja diubah di MK," tegasnya.
Siapakah Ahmad Khozinudin?
Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial.
Namanya pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut.
Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat.
Mereka di antaranya Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV.
Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Tergugat V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Tergugat VIII.
Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan.
Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun.
Bukan hanya itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono.
Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Pada 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Dalam dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai Sastrawan Politik.
Lewat akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia sering melontarkan kritik terhadap berbagai isu.
Meski begitu, belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif.
Di luar kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU).
Alasan Silfester Belum Dieksekusi

Kejaksaan Agung sebelumnya sempat mengeluarkan ultimatum pada 4 Agustus 2025, tetapi rencana eksekusi tidak terlaksana karena Silfester hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Spekulasi publik menilai Silfester memiliki koneksi di lingkar kekuasaan, namun Kejaksaan Agung membantah adanya hubungan keluarga dengan pejabat pelaksana eksekusi.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, yang saat itu diumumkan pada 2 Maret 2020.
Pandemi Covid-19 secara global ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, setelah virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada 31 Desember 2019.
Kemudian, kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, ketika dua pasien di Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif setelah kontak dengan warga negara Jepang yang terinfeksi.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang pun membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
Tudingan adanya tekanan politik ini berarti ada dugaan bahwa proses eksekusi hukum tertunda bukan karena alasan teknis semata, melainkan karena pengaruh dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik.
"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," tegas Anang.
Sementara Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019 menolak kasasi Silfester melalui putusan Nomor 287 K/Pid/20193, memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Putusan ini pun menegaskan Silfester terbukti memfitnah JK dengan menuding mantan Wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menuduh keluarga JK melakukan praktik korupsi demi kepentingan politik.
Adapun, kasus bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) di Mabes Polri pada 15 Mei 2017.
Laporan hukum diajukan kuasa hukum JK, berlanjut ke PN Jakarta Selatan sebelum MA menolak kasasi.
Namun, Silfester pernah mengaku bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah JK dan kasusnya telah berakhir damai.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hubungannya dengan JK tetap baik, dengan dua hingga tiga kali pertemuan, tanpa rasa kebencian.
Akan tetapi, sampai sekarang Silfester belum juga ditahan hingga memunculkan banyak spekulasi publik, terlebih lagi pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025.
BUMN menyatakan penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi. Namun, penunjukan ini menuai kritik, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.
Anang sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) berkomitmen akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Proses eksekusi itu akan tetap dijalankan, terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi setelah adanya putusan pengadilan.
Anang pun menjelaskan bahwa hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan JK terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Tapi kan ini sudah (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Anang menuturkan pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebab, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andi Azwan Heran Kubu Roy Suryo Sebut Jokowi 'Orang Besar' di Balik Silfester: Cari-Cari Celah Terus
Ahmad Khozinudin
Silfester Matutina Dieksekusi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs
Silfester Matutina
Ingat Rizki Juniansyah, Peraih Emas Olimpiade Paris 2024? Borong Juara Lagi dan Pecahkan Rekor Dunia |
![]() |
---|
Cerita Haru Ratma dan Subani, Satpam dan OB Kampus Akhirnya Jadi PPPK usai Hampir 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Diki, Sopir Ojol Indramayu Viral Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nashrudin Azis, Mantan Wali Kota Cirebon yang Viral Gara-gara Anak Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Keikhlasan 3 Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny yang Tubuhnya Diamputasi, Kondisi Haikal Tak Terduga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.