Selasa, 2 Juni 2026

SPMB Surabaya 2026

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB, Ini Komitmen Sekolah dan Dispendik Surabaya

Sekolah-sekolah di Surabaya menegaskan komitmennya menjalankan proses penerimaan siswa baru secara transparan

Tayang:
istimewa/Humas Pemkot Surabaya
KOMITMEN BERSAMA - Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo (paling kanan) saat mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati bertemu jurnalis beberapa waktu lalu. Psda Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seluruh pihak mulai Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, unsur pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya termasuk sekolah negeri dan lembaga pendidikan swasta berkomitmen melaksanakan Pakta Integritas. 

Ia berharap perpindahan peserta didik hanya dilakukan selama masih berada dalam tahapan resmi SPMB.

"Kalau memang masih dalam masa SPMB dan siswa diterima di sekolah negeri sesuai ketentuan, itu tidak masalah. Namun setelah SPMB selesai dan kegiatan belajar mengajar sudah berjalan, jangan sampai ada siswa yang tiba-tiba berpindah ke sekolah negeri," katanya.

Sikap Tegas pada Pelanggaran

Erwin meminta Dispendik Surabaya bersikap tegas terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mencederai asas keadilan dalam penerimaan siswa baru.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dari total 43 ribu lulusan SD sederajat di Surabaya, hanya sekitar 17 ribu yang akan diterima SMP negeri sehingga lainnya akan bersekolah di lembaga swasta.

"Kami berharap ada ketegasan dari dinas pendidikan. Semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus bersama-sama melakukan pengawasan agar SPMB berjalan lancar dan sesuai aturan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 sebagai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Dilarang Lakukan Praktik Gratifikasi

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul, dikutip dari laman resmi KPK.

KPK mengidentifikasi sejumlah potensi pelanggaran yang masih kerap terjadi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Di antaranya pungutan liar berupa uang bangku, biaya daftar ulang tanpa dasar hukum yang jelas, hingga kewajiban membeli atribut tertentu.

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, perubahan daftar siswa yang diterima, hingga penerimaan peserta didik melebihi daya tampung sekolah.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh penyelenggara pendidikan menjaga prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Tujuannya agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak serta komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas, pelaksanaan SPMB 2026 di Surabaya diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik. 

BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved