Selasa, 2 Juni 2026

SPMB Surabaya 2026

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB, Ini Komitmen Sekolah dan Dispendik Surabaya

Sekolah-sekolah di Surabaya menegaskan komitmennya menjalankan proses penerimaan siswa baru secara transparan

Tayang:
istimewa/Humas Pemkot Surabaya
KOMITMEN BERSAMA - Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo (paling kanan) saat mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati bertemu jurnalis beberapa waktu lalu. Psda Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), seluruh pihak mulai Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, unsur pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya termasuk sekolah negeri dan lembaga pendidikan swasta berkomitmen melaksanakan Pakta Integritas. 

Ringkasan Berita:
  • KPK terbitkan SE No. 7/2026 untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.  
  • Sekolah negeri dan swasta di Surabaya tandatangani pakta integritas bersama Dispendik dan OPD demi transparansi SPMB.  
  • Dispendik diminta tegas terhadap pelanggaran, DPRD ikut mengawal agar SPMB 2026 berjalan tertib dan adil.  

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menyikapi hal tersebut, sekolah-sekolah di Surabaya menegaskan komitmennya menjalankan proses penerimaan siswa baru secara transparan dan sesuai aturan.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, unsur pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tidak hanya sekolah negeri, lembaga pendidikan swasta juga dilibatkan dalam komitmen bersama tersebut.

Jalankan SPMB Sesuai Pakta Integritas

Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo, berharap seluruh pihak menjalankan SPMB sesuai pakta integritas yang telah disepakati.

"Komitmennya sudah jelas. Kesepakatan bersama yang tertuang dalam pakta integritas harus dilaksanakan sesuai aturan yang telah disepakati lintas OPD dan MKKS," kata Erwin saat dikonfirmasi di Surabaya.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam pakta integritas adalah memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung transparan dan tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah. 

Menurutnya, hal ini bisa berdampak merugikan kepada berbagai pihak. 

Persoalan SPMB 2025

Erwin mengakui masih ditemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan SPMB tahun lalu.

Di antaranya penerimaan siswa di luar jadwal maupun melebihi kuota yang telah ditentukan.

Karena itu, seluruh pihak diminta lebih disiplin menjalankan ketentuan yang berlaku.

"Salah satu evaluasi tahun lalu adalah masih ada sekolah yang menerima siswa setelah masa penerimaan ditutup. Tahun ini hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi. SPMB harus dilakukan secara transparan dan tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, Erwin juga menyoroti perpindahan siswa ke sekolah negeri setelah tahun ajaran baru dimulai. 

Menurutnya, kondisi tersebut kerap merugikan sekolah swasta yang sebelumnya telah menerima siswa bersangkutan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved