Jumat, 24 April 2026

Surabaya Darurat Aksi Premanisme

Ada 118 Ribu Ormas di Jawa Timur, Pemkot Surabaya Baru Bisa Data 240 Ormas

Pemkot Surabaya mengakui tantangan dalam menata dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway
DATA ORMAS - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Tundjung Iswandaru, ketika memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Pihaknya mengungkapkan, saat ini baru sekitar 240 ormas yang terdata di Kota Pahlawan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya akui kesulitan menertibkan ormas karena banyak yang tidak terdaftar; baru sekitar 240 ormas tercatat di Bakesbangpol.
  • Ormas tak wajib daftar ke pemda meski punya AHU pusat, sehingga pengawasan dan pembinaan jadi tantangan.
  • Pemkot mengedepankan pembinaan, dialog, dan peran masyarakat untuk mencegah premanisme berkedok ormas.
  • Pembubaran ormas pelanggar berat harus lewat mekanisme hukum dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

 

SURYA.co.id | SURABAYA — Pemkot Surabaya mengakui tantangan dalam menata dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sebab, tidak semua ormas yang beraktivitas di Kota Pahlawan tercatat di pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme

Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, saat ini baru sekitar 240 ormas yang terdata di Kota Pahlawan.

"Kalau di Pemda ini dia tidak terdaftar, hanya tercatat korespondensi di Pemda. Tapi pengawasan dan pembinaannya ada di Pemkot. Mereka tidak selalu harus mendaftarkan di Pemkot," kata Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, ketika ditemui di Surabaya.

Jumlah tersebut disinyalir jauh di bawah data riil, mengingat jumlah ormas terdata di Jawa Timur saja telah mencapai 118.129 ormas (tertinggi di Indonesia menurut data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024).

Selain itu, jumlah penduduk Surabaya yang cukup besar, mencapai lebih dari 3 juta jiwa atau sekitar 8 persen penduduk Jawa Timur.

"Banyak ormas yang tidak mendaftarkan untuk korespondensi ke Pemkot," tandasnya.

Tantangan Pengawasan Ormas

Tundjung menjelaskan bahwa secara nasional ormas memperoleh izin dan pengesahan melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) serta terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sementara di tingkat daerah, ormas tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftar ke pemda.

Apabila ormas mendaftarkan diri ke Pemkot Surabaya, maka pemerintah daerah memiliki data resmi untuk kebutuhan komunikasi dan pembinaan.

Namun faktanya, banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas yang tidak melakukan pendaftaran korespondensi ke Pemkot meski sudah mengantongi AHU dari pusat.

Karenanya, Tundjung menegaskan bahwa pengawasan terhadap ormas menjadi tantangan.

Bukan hal mudah, pemerintah memastikan tidak bisa bergerak sendiri melainkan harus mendapatkan dukungan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan perilaku menyimpang seperti premanisme, kekerasan, dan pemerasan yang mengatasnamakan ormas, Pemkot Surabaya mengedepankan pembinaan dan pendekatan dialog.

Bakesbangpol juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial.

“Ya tentunya peran serta masyarakat. Kita lakukan pembinaan, dialog, harmonisasi masyarakat,” kata Tundjung yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya ini.

Ia menekankan masyarakat harus berani melaporkan jika menemukan tindakan kriminal atau premanisme.

Namun laporan tersebut harus dilakukan oleh korban langsung kepada aparat penegak hukum.

“Kalau di polisi yang merasa dia korban, dia harus melaporkan. Korbannya sendiri harus berani melaporkan, karena korban biasanya malas melaporkan,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, Pemkot Surabaya berencana menggelar pertemuan rutin dengan berbagai pihak guna menyinergikan langkah pembinaan ormas.

Pemerintah juga akan memperkuat edukasi publik untuk mencegah konflik sosial, termasuk konflik berlatar suku dan agama yang kerap ramai di media sosial.

“Sering pertemuan, sosialisasi, menyampaikan konten-konten positif. Masyarakat harus menyaring informasi sebelum sharing,” tuturnya.

Bubarkan Ormas yang Terbukti Pelanggaran Berat

Terkait pemetaan wilayah rawan gesekan sosial, Tundjung menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada kepolisian.

Pemkot Surabaya hanya melakukan pemantauan, pembinaan, serta menyampaikan data awal berdasarkan laporan yang masuk.

“Peta kerawanannya dari kepolisian. Indikatornya biasanya banyaknya aduan, kepadatan penduduk, dan kondisi sosial ekonomi,” katanya.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk membubarkan ormas yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pihaknya akan berkolaborasi dengan lintas instansi.

Menurutnya, kebijakan pembubaran ormas tidak bisa hanya didasarkan pada Pemda saja.

Menurutnya, mekanisme pembubaran ormas harus mengikuti aturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah pusat.

"Sebab, mereka terdaftarnya kan di Kemenkumham, di AHU,” jelasnya.

Dengan pendekatan pembinaan, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan aktif masyarakat, Pemkot Surabaya berharap potensi penyimpangan yang mengatasnamakan ormas dapat dicegah sejak dini tanpa menimbulkan kegaduhan sosial.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved