Pelaku Thrifting Surabaya Bersuara
Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto: Larangan Impor Pakaian Bekas Langkah Tepat Jaga Industri Tekstil
Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kebijakan pelarangan impor pakaian bekas (thrifting) menuai beragam tanggapan.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: irwan sy
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagian besar barang thrifting impor masuk secara ilegal dan tidak melalui proses uji kesehatan.
“Barang-barang ini masuk dalam sistem karungan, tanpa sertifikat kesehatan. Jadi risiko penyakit juga bisa muncul. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan publik,” tegasnya.
Solusi: Transisi dan Dukungan bagi Industri Lokal
Sebagai solusi transisi, Rossanto menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri tekstil dalam negeri, misalnya melalui subsidi atau pembebasan pajak, agar mampu bersaing dengan produk impor baru.
“Kalau barang dari luar 10 persen lebih murah, ya pemerintah bisa beri subsidi 10 persen bagi produsen lokal. Ini bentuk keberpihakan kepada industri kita,” jelasnya.
Ia juga menilai, kebijakan ini seharusnya disertai edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka bisa beralih menjual produk-produk lokal.
“Pemerintah bisa berkoordinasi dengan pelaku industri dalam negeri dan memperkenalkan produk distro atau fesyen lokal yang kompetitif. Pedagang thrifting harus diarahkan agar menjual produk baru buatan Indonesia, bukan barang impor bekas,” ujarnya.
Dorongan untuk Manfaatkan Peluang Pasar Domestik
Menariknya, Rossanto menilai masih ada peluang besar di sektor fesyen lokal jika industri dalam negeri mampu membaca momentum ini.
“Sekarang kompetitor utama sudah tidak ada. Saatnya produk lokal bangkit. Kalau dulu sulit bergerak karena dibanjiri barang bekas impor, kini medan permainannya sudah sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat tetap ingin berbisnis barang bekas, maka sebaiknya memanfaatkan barang-barang bekas dari pasar domestik sendiri.
“Kalau barang bekas dari dalam negeri, tidak masalah. Karena itu bagian dari sirkulasi internal, bukan impor. Tapi tradisi jual beli pakaian bekas di Indonesia masih belum lazim,” katanya.
Lindungi Industri Kita, Bukan Sampah dari Luar
Menutup pandangannya, Rossanto menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tidak akan menimbulkan masalah internasional, karena barang-barang seperti itu tidak termasuk dalam kesepakatan perdagangan bebas (FTA).
“Ini bukan barang yang diatur dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN atau ASEAN-China FTA. Jadi kita tidak perlu khawatir akan ada protes dari luar negeri,” tegasnya.
Ia pun berpesan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan pelaku usaha kecil.
“Pedagang thrifting perlu diarahkan, bukan ditinggalkan. Tapi kepentingan industri nasional harus menjadi prioritas. Kita harus melindungi pasar domestik dari serbuan produk rusak dan sampah impor,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Prof-Rossanto-Dwi-Handoyo-SE-MSi-PhD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.