Koperasi Merah Putih dan Asta Cita

Koperasi Desa Merah Putih Gempolkerep Kabupaten Mojokerto, Wujudkan Stabilitas Ekonomi Desa

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gempolkerep menjadi koperasi pertama beroperasi di Kabupaten Mojokerto, pada 21 Juli 2025.

SURYA.co.id/Mohammad Romadoni
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Aktivitas usaha di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kepala KDMP Gempolkerep Said Sadullah menunjukkan sejumlah barang yang dijual pada lini usaha yang disediakan oleh koperasi desa . 

Ini dilakukan untuk meningkatkan penghasilan koperasi, agar setiap anggota mendapat hasil pembagian SHU (Sisa hasil usaha) yang lebih besar.

Dirinya bersama pemuda karang taruna juga mendorong seluruh masyarakat Gempolkerep, untuk memajukan ekonomi desa melalui menjadi anggota kopdes.

Syarat menjadi anggota kopdes Gempolkerep membayar simpanan pokok Rp 100 ribu dapat diangsur dan simpanan wajib 10 ribu setiap bulan. 

Manfaat menjadi anggota koperasi KDMP Gempolkerep mendapat benefit diskon harga dan memperoleh passive income dari SHU.

"Kita mengajak seluruh masyarakat untuk membangun ekonomi desa dan juga menggandeng pemuda desa atau karang taruna. KDMP membentuk dari segi ekonomi, kalau Bumdes dan Pemdes membangun infrastruktur desa," ucap Said.

Pengembangan KDMP Gempolkerep

Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gempolkerep terus berkembang dengan menjadi agen distributor untuk memenuhi barang kebutuhan pokok masyarakat di desanya.

Langkah ini ditempuh karena KDMP bukan malah bersaing dengan pelaku usaha kecil, atau pracangan yang menggantungkan penghasilan dari usahanya.
 
"Arah ke depan KDMP Gempolkerep menjadi agen, dari masyarakat untuk masyarakat. Kalau kita pengecer sama dengan pedagang nantinya khawatirnya bersaing dampaknya tidak baik. Kita kedepan fokus menjadi agen," tegasnya.

Menurutnya, mayoritas masyarakat memanfaatkan KDMP untuk membeli barang dengan harga terjangkau tetapi bakal berdampak bagi pedagang di sekitarnya.

Sehingga, koperasi nantinya tidak akan menjual barang yang sama dengan pedagang di sekitar desa. 

Upaya menjadi agen distributor masih terganjal perizinan NIB (Nomor induk berusaha) yang mengubah KBLI dari pengecer menjadi agen.

"Nanti kalau (Barang) sudah komplit kita jadi agen dan memasok toko di daerah sekitarnya. Untuk bisa mengembangkan link usaha, perlu intervensi pemerintah seperti percepatan izin perubahan pedagang besar, sehingga tidak menjadi pesaing bagi pedagang kecil," papar Said.

Bangun Citra Positif Koperasi

Dikatakan Said, pemerintah agar berpihak membantu pengembangan KDMP terutama membangun citra positif terhadap koperasi.

Sebab, sebagian masyarakat masih enggan bergabung menjadi anggota KDMP Gempolkerep lantaran menganggap koperasi identik dengan simpan pinjam (Riba).

"Kita berharap pemerintah turut aktif membranding kopdes dengan opini positif, dampaknya usaha kita berjalan lebih mudah. Untuk mencari anggota, karena masyarakat sudah teredukasi manfaat kopdes apalagi di tengah lingkungan agamis yang mayoritas menolak simpan pinjam riba," tukasnya.

Said menambahkan, koperasi yang ia kelola telah mengajukan pinjaman modal senilai Rp 197 juta  ke Bank Mandiri selaku Bank Himbara ditunjuk pemerintah memberikan modal ke KDKMP di Mojokerto Raya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved