Rabu, 20 Mei 2026

Duduk Perkara Bripda DED Oknum Polisi Situbondo Lakukan KDRT dan Paksa Istri Aborsi, Kini Dipecat

Anggota Polres Situbondo dipecat usai terbukti lakukan KDRT dan memaksa istrinya menggugurkan kandungan atau aborsi.

Tayang:
Humas Polres Situbondo
POLISI DIPECAT - Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie saat melakukan PTDH terdahap anggota di Mapolres Situbondo. Bripda DED terbukti melakukan KDRT dan memaksa istrinya aborsi. 

Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang dari rumah sakit.

"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.

Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.

Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 tahun.

Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.

"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.

Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved