Duduk Perkara Bripda DED Oknum Polisi Situbondo Lakukan KDRT dan Paksa Istri Aborsi, Kini Dipecat
Anggota Polres Situbondo dipecat usai terbukti lakukan KDRT dan memaksa istrinya menggugurkan kandungan atau aborsi.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Anggota Polres Situbondo berinisial DED di-PTDH dari Polri.
- Terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial AT.
- Korban juga dipaksa menggugurkan kandungan anak kedua.
- Kapolres menegaskan sanksi sebagai komitmen penegakan kode etik Polri.
SURYA.co.id – Seorang anggota Polres Situbondo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara setelah terbukti terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota polisi berinisial DED itu diberhentikan dari kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yang berinisial AT.
Tak hanya itu, polisi berpangkat Bripda tersebut juga diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan (aborsi) anak keduanya dengan alasan keterbatasan biaya.
Upacara PTDH Dipimpin Kapolres Situbondo
Meski tidak dihadiri Bripda DED, proses upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo, Batu Anuwar Sidiqie, tetap dilaksanakan dengan cara pencoretan foto yang bersangkutan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi Polri.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel agar ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri," ujarnya dalam arahannya.
Hasil Sidang Kode Etik Polri
Pemberhentian ini, kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah menyatakan Bripda DED tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," tegasnya.
Meski demikian, mantan penyidik KPK ini mengaku prihatin dengan kejadian yang dialami anggotanya tersebut karena dampaknya tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga keluarganya.
"Sebelumnya proses pembinaan dan nasihat telah diberikan, akan tetapi itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Kapolres Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan seluruh jajaran di Polres Situbondo agar tetap menjaga integritas dan menjauhi sekecil apa pun bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
AKBP Bayu menegaskan ada tiga poin penting yang harus dipahami seluruh anggota Polres Situbondo dalam menjalankan tugasnya.
"Pertama kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum. Sebab jika melanggar hukum, maka harus siap dihukum," pungkasnya.
Jejak Kasus
Kasus Bripda DEH paksa istrinya untuk aborsi ini sempat viral di publik.
Multiangle
Meaningful
berita viral
Situbondo
oknum polisi
Kapolres Situbondo
Paksa Istri Aborsi
Bripda DED
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Polisi Ungkap Penyebab Kematian Yai Mim,Terjatuh dan Alami Kekurangan Oksigen |
|
|---|
| Data BPS: Pengangguran di Lumajang Capai 19.771 Orang, Lulusan Diploma Tertinggi |
|
|---|
| Kementerian Kehutanan Hanya Bisa Geram 17 Komodo Lolos Diselundupkan ke Thailand Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Sosok Rosyida Istri Yai Mim yang Curhat Pilu dan Ungkap Permintaan Tak Biasa Suami Sebelum Meninggal |
|
|---|
| DPRD Jatim Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Tekankan Juknis Harus Aplikatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Bripda-DED-Oknum-Polisi-Situbondo-Lakukan-KDRT-dan-Paksa-Istri-Aborsi-Kini-Dipecat.jpg)