Duduk Perkara Bripda DED Oknum Polisi Situbondo Lakukan KDRT dan Paksa Istri Aborsi, Kini Dipecat
Anggota Polres Situbondo dipecat usai terbukti lakukan KDRT dan memaksa istrinya menggugurkan kandungan atau aborsi.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Anggota Polres Situbondo berinisial DED di-PTDH dari Polri.
- Terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial AT.
- Korban juga dipaksa menggugurkan kandungan anak kedua.
- Kapolres menegaskan sanksi sebagai komitmen penegakan kode etik Polri.
SURYA.co.id – Seorang anggota Polres Situbondo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara setelah terbukti terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota polisi berinisial DED itu diberhentikan dari kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yang berinisial AT.
Tak hanya itu, polisi berpangkat Bripda tersebut juga diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan (aborsi) anak keduanya dengan alasan keterbatasan biaya.
Upacara PTDH Dipimpin Kapolres Situbondo
Meski tidak dihadiri Bripda DED, proses upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo, Batu Anuwar Sidiqie, tetap dilaksanakan dengan cara pencoretan foto yang bersangkutan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi Polri.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel agar ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri," ujarnya dalam arahannya.
Hasil Sidang Kode Etik Polri
Pemberhentian ini, kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah menyatakan Bripda DED tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena telah melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," tegasnya.
Meski demikian, mantan penyidik KPK ini mengaku prihatin dengan kejadian yang dialami anggotanya tersebut karena dampaknya tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga keluarganya.
"Sebelumnya proses pembinaan dan nasihat telah diberikan, akan tetapi itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Kapolres Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan seluruh jajaran di Polres Situbondo agar tetap menjaga integritas dan menjauhi sekecil apa pun bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
AKBP Bayu menegaskan ada tiga poin penting yang harus dipahami seluruh anggota Polres Situbondo dalam menjalankan tugasnya.
"Pertama kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum. Sebab jika melanggar hukum, maka harus siap dihukum," pungkasnya.
Jejak Kasus
Kasus Bripda DEH paksa istrinya untuk aborsi ini sempat viral di publik.
Bripda DEH beralasan tak cukup biaya jika punya dua anak. Padahal anak pertama mereka sudah berusia 10 tahun.
Sang istri berinisial APP menduga alasan sang suami sebenarnya adalah karena adanya wanita lain.
Pasalnya sang istri mengaku pernah dikirimi video suami bareng selingkuhan tengah berhubungan badan.
APP pun melaporkan suaminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
Dalam pengakuannya, APP tak percaya alasan suaminya meminta dia melakukan aborsi.
APP yang tercatat sebagai warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.
Saat dihubungi wartawan, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari suaminya sejak awal pernikahan.
Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.
"Dia (DEH) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya, Selasa (18/3/2025).
Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.
APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.
"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum," kata APP.
"Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DEH kepada APP terjadi pada Maret 2024.
Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang dari rumah sakit.
"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.
Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.
Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 tahun.
Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.
Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Multiangle
Meaningful
berita viral
Situbondo
oknum polisi
Kapolres Situbondo
Paksa Istri Aborsi
Bripda DED
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Lirik Busyro Lana: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan Makna Kebahagiaan Bertemu Rasulullah |
|
|---|
| Kapan Puasa Tarwiah dan Arafah Sebelum Idul Adha 1447 H? Ini Jadwal dan Niatnya |
|
|---|
| Trenggalek Menari 5 Tampilkan Pesan Ekologis Menjaga Alam |
|
|---|
| Kepsek Nyentrik di Bondowoso Pakai Wearpack Balap Saat Wisuda, Ada Pesan Menyentuh |
|
|---|
| Bukan Sekadar Nongkrong, Kopi Dewa 19 Surabaya Bawa Nostalgia dan Inspirasi Anak Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Bripda-DED-Oknum-Polisi-Situbondo-Lakukan-KDRT-dan-Paksa-Istri-Aborsi-Kini-Dipecat.jpg)