Rabu, 3 Juni 2026

Berita Viral

Akhirnya Mbah Masir Bebas 2 Hari Lagi Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari Gara-gara Curi 5 Burung Pendet

Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id/Izi Hartono
DIVONIS - Terdakwa pencurian burung, kakek Masir.sujud sambil menangis histeris setelah divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim PN Situbondo. 

Keputusan bupati ini langsung disambut haru istri dan anak kandung Masir yang datang ke Pendopo Kabupaten Situbondo pada Senin (15/12/2025) malam. 

Mereka langsung berdiri dan memeluk sang bupati sambil menangis.  

"Saya sebagai bupati, ya namanya masyarakat atau rakyat apa yang bisa bantu kita mohonkan untuk  penangguhan penahanan itu ke Pengadilan Negeri, tapi semua itu keputusanya ada di pengadilan negeri," ujar Bupati Rio di Pendopo Situbondo,  Senin (15/12/2025) malam.

Meski demikian, kata  Mas Bupati Rio, semua proses hukum tidak boleh saling menyalahkan.  Bahkan sambungnya, pihak kepolisian tidak salah, karena sudah ada bukti yang dilakuan secara berulang ulang.

"Begitu juga kejaksaan juga tidak salah,,'katanya.

6. Kejati Jatim Potong Tuntutan

Setelah ramai, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menurunkan tuntutan pidana terhadap Masir. 

Tuntutan yang semula 2 tahun penjara, diturunkan menjadi 6 bulan penjara.

Penurunan tuntutan ini menuai berbagai reaksi masyarakat, yang sebelumnya menilai tuntutan 2 tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa yang telah berusia 71 tahun.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved