Rabu, 3 Juni 2026

Berita Viral

Akhirnya Mbah Masir Bebas 2 Hari Lagi Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari Gara-gara Curi 5 Burung Pendet

Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id/Izi Hartono
DIVONIS - Terdakwa pencurian burung, kakek Masir.sujud sambil menangis histeris setelah divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim PN Situbondo. 
Ringkasan Berita:
  • Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (7/1/2026). 
  • Putusan ini diterima Mbah Masir.
  • Mbah Masir akan menghirup udara bebas pada 9 Januari 2026. 
 

 

SURYA.CO.ID - Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (7/1/2026). 

Pria yang akrab disapa Mbah Masir dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Hakim menilai, yang bersangkutan memiliki niatan untuk mengambil lima ekor burung cendet.

"Memutuskan, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan 20 hari. Mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel," uca Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta saat membacakan putusan pada Rabu (7/1/2026).

Usai putusan diketok, Mbah Masir yang duduk di kursi persidangan langsung sujud syukur sembari menangis histeris.

Tak hanya itu, anak kandung kakek Masir dan keluarganya yang mengikuti jalannya persidagan menghampiri dan memeluk kakek Masir hingga keluar sidang utama PN Situbondo.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Mbah Masir mengatakan dirinya sangat menerima atas putusan vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya menerima putusan Majelis Hakim itu," kata kakek Masir usai mengikuti jalannya sidang putusan.

Dengan putusan ini berarti Mbah Masir akan menghirup udara bebas dua hari lagi.  

Baca juga: Nasib Kakek Masir yang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Curi Burung Cendet, Kasus Diambil Alih Kejati

Hal ini beralasan karena Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari. Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.

Pengacara terdakwa, Hanif Haryadi, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim tentang masa penahanan selama 5 bulan 20 hari.

Dia menilai putusan tersebut tidak memberatkan dan diterima keluarga terdakwa.

"Kami menerima putusan hakim selama 5 bulan 20 hari, karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, terdakwa bebas pada Jumat 9 Januari nanti," katanya.

Dia juga menyatakan pihak hakim dalam memutuskan putusan tersebut sangat netral dan tidak terpengaruh faktor eksternal. Sehingga putusan muncul atas dasar kondisi keadilan.

"Saya percaya putusan itu sangat netral dari hakim sendiri dan tidak terpengaruh dari faktor apa pun," katanya.

Dikondirmasi terpisah, JPU RM Indra Adityo mengatakan, menerima putusan tersebut. 

"Atinya kami terima putusan vonis itu, apalagi sesuai dua pertiga dari tuntutan JPU," pungkasnya.

Berikut duduk perkaranya:

1. Ditangkap saat memikat burung cendet

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

2. Ditahan di Polres

Proses sidang Masir (71) di Pengadilan Negeri Situbondo Provinsi Jawa Timur
Proses sidang Masir (71) di Pengadilan Negeri Situbondo Provinsi Jawa Timur (kompas.com)

Setelah ditangkap, Masir kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.

"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujar AKP Agung Hartawan.

"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.

Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya.

3. Dituntut 2 tahun penjara

Masir akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.

Di persidangan, Masir dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.

"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Kejari menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum beri tuntutan 2 tahun," katanya.

Dia menyatakan, tuntutan itu dikritik di media sosial karena warganet kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga terkesan penegak hukum tidak berkompromi.

"Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya.

4. Masir menangis di sidang

Sidang tuntutan Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***.

Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima.

Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.

Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan.

Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.

“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.

Video ini pun viral hingga mengundang simpati publik dan bupati Situbondo yang akhirnya mengajukan penangguhan penahanan. 

5. Bupati jadi penjamin

Setelah kasus ini viral di media sosial Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan penangguhana penahanan.

Surat pemohonan penangguhan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo, hari ini, Selasa (16/12/2025).

Keputusan bupati ini langsung disambut haru istri dan anak kandung Masir yang datang ke Pendopo Kabupaten Situbondo pada Senin (15/12/2025) malam. 

Mereka langsung berdiri dan memeluk sang bupati sambil menangis.  

"Saya sebagai bupati, ya namanya masyarakat atau rakyat apa yang bisa bantu kita mohonkan untuk  penangguhan penahanan itu ke Pengadilan Negeri, tapi semua itu keputusanya ada di pengadilan negeri," ujar Bupati Rio di Pendopo Situbondo,  Senin (15/12/2025) malam.

Meski demikian, kata  Mas Bupati Rio, semua proses hukum tidak boleh saling menyalahkan.  Bahkan sambungnya, pihak kepolisian tidak salah, karena sudah ada bukti yang dilakuan secara berulang ulang.

"Begitu juga kejaksaan juga tidak salah,,'katanya.

6. Kejati Jatim Potong Tuntutan

Setelah ramai, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menurunkan tuntutan pidana terhadap Masir. 

Tuntutan yang semula 2 tahun penjara, diturunkan menjadi 6 bulan penjara.

Penurunan tuntutan ini menuai berbagai reaksi masyarakat, yang sebelumnya menilai tuntutan 2 tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa yang telah berusia 71 tahun.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved