Rabu, 3 Juni 2026

Pemda Merespons Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Hormati Proses KPK

Pemkab Lamongan Jatim menghormati proses hukum KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab tahun 2017.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Hanif Manshuri
RESPONS - Sekretaris Daerah Lamongan, M Nalikan, saat menyampaikan respons Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, soal dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lamongan Jawa Timur (Jatim) menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017 yang ditangani KPK.
  • KPK telah menetapkan tiga tersangka berinisial SKM, ABD, dan HDH dalam perkara tersebut yang masih dalam proses hukum.
  • Pemerintah daerah menegaskan akan menunggu putusan inkrah sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan di Jawa Timur (Jatim), menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017, yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial SKM, ABD dan HDH. Proses hukum masih terus berlanjut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, M Nalikan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunggu hingga seluruh proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai dengan aturan, kami menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nalikan, Rabu (3/6/2026).

Pemkab Lamongan Tunggu Putusan Inkrah

Pemkab Lamongan menegaskan tidak akan mengambil kebijakan lebih jauh sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sekda, seluruh proses penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga pemerintah daerah memilih untuk bersikap kooperatif dan menunggu hasil akhir proses hukum.

“Kami lihat di ketentuan aturannya saja. Sambil menunggu prosesnya berjalan,” ujarnya.

Sikap Hormati Proses Hukum KPK

Nalikan juga menyampaikan bahwa Pemkab Lamongan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Pemerintah daerah (Pemda), kata dia, tetap mengikuti perkembangan kasus melalui pemberitaan media, namun tidak ingin berspekulasi sebelum adanya keputusan final.

“Sementara kita lihat di media, ya benar. Tetapi pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan 2017

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017 kini menjadi perhatian publik, setelah KPK resmi menetapkan tiga tersangka.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki putusan akhir pengadilan.

Fakta penting kasus ini antara lain:

  • Perkara terkait pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017
  • Ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Tiga tersangka telah ditetapkan: SKM, ABD, dan HDH
  • Proses hukum masih berjalan

Komitmen Pemkab Lamongan Dukung Penegakan Hukum

Pemkab Lamongan menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan.

Pemda memastikan akan mengikuti seluruh proses hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved