Berita Viral
Akhirnya Mbah Masir Bebas 2 Hari Lagi Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari Gara-gara Curi 5 Burung Pendet
Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari
Penulis: Izi Hartono | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (7/1/2026).
- Putusan ini diterima Mbah Masir.
- Mbah Masir akan menghirup udara bebas pada 9 Januari 2026.
SURYA.CO.ID - Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (7/1/2026).
Pria yang akrab disapa Mbah Masir dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Hakim menilai, yang bersangkutan memiliki niatan untuk mengambil lima ekor burung cendet.
"Memutuskan, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan 20 hari. Mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel," uca Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta saat membacakan putusan pada Rabu (7/1/2026).
Usai putusan diketok, Mbah Masir yang duduk di kursi persidangan langsung sujud syukur sembari menangis histeris.
Tak hanya itu, anak kandung kakek Masir dan keluarganya yang mengikuti jalannya persidagan menghampiri dan memeluk kakek Masir hingga keluar sidang utama PN Situbondo.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Mbah Masir mengatakan dirinya sangat menerima atas putusan vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Saya menerima putusan Majelis Hakim itu," kata kakek Masir usai mengikuti jalannya sidang putusan.
Dengan putusan ini berarti Mbah Masir akan menghirup udara bebas dua hari lagi.
Baca juga: Nasib Kakek Masir yang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Curi Burung Cendet, Kasus Diambil Alih Kejati
Hal ini beralasan karena Masir telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari. Sehingga, Kakek Masir akan bebas pada tanggal 9 Januari 2026 mendatang.
Pengacara terdakwa, Hanif Haryadi, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim tentang masa penahanan selama 5 bulan 20 hari.
Dia menilai putusan tersebut tidak memberatkan dan diterima keluarga terdakwa.
"Kami menerima putusan hakim selama 5 bulan 20 hari, karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, terdakwa bebas pada Jumat 9 Januari nanti," katanya.
Dia juga menyatakan pihak hakim dalam memutuskan putusan tersebut sangat netral dan tidak terpengaruh faktor eksternal. Sehingga putusan muncul atas dasar kondisi keadilan.
| Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tewasnya Wanita Boyolali usai Makan Sate Ayam, Keluarga Yakin |
|
|---|
| Rekam Jejak Fabiola Elizabeth dari Eks Istri Boyband Jadi Tersangka Love Scamming Internasional |
|
|---|
| Nasib Jeni Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka Dokter Kecantikan Palsu, Kini Dilaporkan Lagi |
|
|---|
| Penyebab Luka Lebam di Jasad Anton Kurniawan Pecatan Polisi yang Meninggal di Penjara Terungkap |
|
|---|
| Video Viral Pasangan Sejoli Bercinta Diduga di GOR Sidayu Gresik Diselidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mbah-Masir-kakek-pencuri-burung.jpg)