Rabu, 3 Juni 2026

Berita Viral

Akhirnya Mbah Masir Bebas 2 Hari Lagi Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari Gara-gara Curi 5 Burung Pendet

Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id/Izi Hartono
DIVONIS - Terdakwa pencurian burung, kakek Masir.sujud sambil menangis histeris setelah divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim PN Situbondo. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.

"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Kejari menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum beri tuntutan 2 tahun," katanya.

Dia menyatakan, tuntutan itu dikritik di media sosial karena warganet kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga terkesan penegak hukum tidak berkompromi.

"Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya.

4. Masir menangis di sidang

Sidang tuntutan Masir beredar luas di media sosial. Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun X, @B3doe***.

Dalam video itu, kakek asal Desa Sumberanyar itu tampak menangis histeris selepas mendengar tuntutan yang ia terima.

Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang.

Tak lama, ia kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan merah, dengan tangannya terbogol di depan.

Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.

“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.

Video ini pun viral hingga mengundang simpati publik dan bupati Situbondo yang akhirnya mengajukan penangguhan penahanan. 

5. Bupati jadi penjamin

Setelah kasus ini viral di media sosial Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan penangguhana penahanan.

Surat pemohonan penangguhan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo, hari ini, Selasa (16/12/2025).

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved