Berita Viral
Akhirnya Mbah Masir Bebas 2 Hari Lagi Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari Gara-gara Curi 5 Burung Pendet
Masir (71), terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya divonis 5 bulan 20 hari
Penulis: Izi Hartono | Editor: Musahadah
"Saya percaya putusan itu sangat netral dari hakim sendiri dan tidak terpengaruh dari faktor apa pun," katanya.
Dikondirmasi terpisah, JPU RM Indra Adityo mengatakan, menerima putusan tersebut.
"Atinya kami terima putusan vonis itu, apalagi sesuai dua pertiga dari tuntutan JPU," pungkasnya.
Berikut duduk perkaranya:
1. Ditangkap saat memikat burung cendet
Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.
Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.
2. Ditahan di Polres
Setelah ditangkap, Masir kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.
"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujar AKP Agung Hartawan.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.
Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya.
3. Dituntut 2 tahun penjara
Masir akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Di persidangan, Masir dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
| Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tewasnya Wanita Boyolali usai Makan Sate Ayam, Keluarga Yakin |
|
|---|
| Rekam Jejak Fabiola Elizabeth dari Eks Istri Boyband Jadi Tersangka Love Scamming Internasional |
|
|---|
| Nasib Jeni Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka Dokter Kecantikan Palsu, Kini Dilaporkan Lagi |
|
|---|
| Penyebab Luka Lebam di Jasad Anton Kurniawan Pecatan Polisi yang Meninggal di Penjara Terungkap |
|
|---|
| Video Viral Pasangan Sejoli Bercinta Diduga di GOR Sidayu Gresik Diselidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mbah-Masir-kakek-pencuri-burung.jpg)