Anggaran Bantuan Hukum Di Jember Hanya Rp 50 Juta, Pembelaan Untuk Si Miskin Semakin Berat

kondisi seperti ini juga dialami semua organisasi perangkat daerah Pemkab Jember, mereka dipaksa harus hemat anggaran.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
ANGGARAN BERKURANG - Zainurrofik, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Kamis (20/11/2025), memaparkan alasan pengurangan anggaran bantuan hukum di Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember hanya mengalokasikan Rp 50 juta untuk anggaran bantuan hukum dari semua Rp 700 juta.
  • Pemangkasan ini membuat peluang warga miskin mendapat pendampingan dan pembelaan hukum semakin berat.
  • Kabag hukum DPRD menegaskan pihaknya baru bisa mengusulkan anggaran bantuan hukum dalam APBD 2026

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) berimbas ke semua sektor, termasuk layanan bantuan hukum untuk warga miskin di Jember.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, A Zainurrofik mengakui ada penurunan drastis anggaran bantuan hukum, dari Rp 700 jadi Rp 50 juta.

Menurutnya, hal tersebut dampak pengurangan dana transfer pusat ke Kabupaten Jember, sehingga pemerintah daerah harus melakukan efisiensi untuk penyesuaian.

"Konsekuensi berkurangnya dana transfer ke daerah. Termasuk DBHCHT juga mengalami pengurangan signifikan," kata Rofik, Jumat (21/11/2025).

Rofik menjelaskan kondisi seperti ini juga dialami semua organisasi perangkat daerah Pemkab Jember, mereka dipaksa harus hemat anggaran.

"Termasuk di Bagian Hukum harus ada rasionalisasi dan penyesuaian, salah satunya anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Bahkan ada juga salah satu kegiatan terpaksa kami tiadakan," tutur Rofik.

Bantuan Hukum di APBD 2026

Rofik berjanji akan menambahkan pos biaya bantuan hukum ini di Perubahan APBD atau di tahun anggaran berikutnya. Bila pemerintah pusat telah melonggarkan pengetatan keuangan. 

"Saya yakin kebijakan pengetatan anggaran ini tidak berlaku selamanya. Mohon untuk dipahami bersama hal ini adalah konsekuensi berkurangnya transfer ke daerah," imbuhnya.

Ia mengatakan, kondisi ini pasti membuat jumlah penerima anggaran bantuan hukum di Jember juga akan berkurang karena keterbatasan alokasi biaya.

"Kemungkinan kalau yang mau ambil (dana bantuan hukum) jenis litigasi. Kurang lebih maksimal 10 orang penerima bantuan hukum," ucap Rofik. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved