1.290 Perempuan Bercerai di Sampang Sepanjang 2025, Mayoritas Karena Pertengkaran Berkepanjangan

1.290 perempuan bercerai di Sampang, Madura, Jatim, sepanjang 2025. Mayoritas akibat pertengkaran. PA Sampang tetap utamakan mediasi.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanggara Pratama
PERCERAIAN - Sejumlah warga saat berada di halaman belakang gedung Pengadilan Agama Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Rabu (21/11/2025). Angka perceraian di Sampang, menunjukkan tren meningkat. 

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, 1.290 perempuan di Sampang, Madura, Jatim, resmi bercerai, mayoritas menggugat sendiri.
  • Penyebab utama perceraian adalah pertengkaran berkepanjangan, mencapai 1.231 kasus.
  • PA Sampang tetap mengutamakan mediasi sebelum perkara diputus sidang.

 

Reporter: Hanggara Pratama

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Angka perceraian di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), kembali menunjukkan tren meningkat. 

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 1.290 perempuan resmi bercerai setelah perkara mereka diputus Pengadilan Agama (PA) Sampang.

PA Sampang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang 2025. 

Data hingga Oktober 2025, menunjukkan 1.290 perkara telah diputus, mayoritas melibatkan perempuan sebagai pihak penggugat.

Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abd Rahman, mengatakan total 368 perkara lainnya masih menunggu penyelesaian.

"Total 1.290 perkara telah diputus, sedangkan 368 kasus lainnya masih menunggu penyelesaian," ujar Rahman, Jumat (21/11/2025).

Mayoritas Gugatan dari Istri

Dari total perkara yang telah diputus, 904 di antaranya merupakan gugatan cerai dari pihak istri. 

Sementara, permohonan cerai talak dari suami tercatat sebanyak 386 kasus.

Penyebab Utama: Pertengkaran Berkepanjangan

Rahman menjelaskan, faktor dominan perceraian di wilayah Sampang adalah pertengkaran terus-menerus, dengan jumlah mencapai 1.231 kasus. 

Selain itu, terdapat lima kasus yang dipicu poligami, dan dua kasus akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Sejumlah perkara juga disebabkan masalah eksternal seperti hukuman penjara dan penyalahgunaan zat adiktif.

Mediasi Selalu Diutamakan

Meski jumlah perkara tinggi, Rahman menegaskan, bahwa PA Sampang tidak serta-merta memutuskan perkara tanpa upaya damai.

"Kami selalu menawarkan mediasi lebih dulu, selama kedua pihak hadir di persidangan," jelasnya.

Rahman berharap, pasangan yang berkonflik dapat mempertimbangkan kembali sebelum memutuskan bercerai.

"Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, barulah perkara kami proses hingga putusan akhir sesuai aturan," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved