PTPN Merugi Rp 4,7 Miliar Akibat Perusakan Tanaman Kopi di Bondowoso, 3.500 Pekerja Terdampak

PTPN I Regional 5 serahkan kasus perusakan kebun kopi di Bondowoso, Jatim, kepada APH, kerugian Rp 4,7 miliar dan 3.500 pekerja terdampak.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas PTPN I Regional 5
PERUSAKAN - Kondisi tanaman kopi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang diduga dirusak orang tak dikenal di wilayah PTPN I Regional 5 pada 17 November 2025 lalu. Fasilitas kebun seperti kantor afdeling juga ikut dirusak. 
Ringkasan Berita:
  • PTPN I Regional 5 menyerahkan penanganan perusakan kebun kopi di Bondowoso, Jatim, kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi.
  • Sekitar 80 hektare kopi rusak, 159.800 pohon ditebang, kerugian ditaksir Rp 4,7 miliar.
  • Sebanyak 3.500 pekerja kebun terdampak gangguan produksi dan ekonomi lokal ikut melemah.

 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - PTPN I Regional 5 menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus perusakan kebun kopi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi apa pun.

Perusahaan Tekankan Transparansi Penanganan Kasus

Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, mengatakan perusahaan menginginkan proses hukum berjalan profesional, adil dan berdasarkan fakta objektif.

“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujar Setiyobudi, Jumat (21/11/2025).

Setiyobudi menjelaskan, perusakan terjadi pada 17 November 2025, termasuk penebangan pohon kopi seluas sekitar 80 hektare, dengan estimasi 159.800 pohon yang ditebang. 

Selain itu, akses jalan ditutup dan fasilitas kebun seperti kantor afdeling ikut dirusak.

PTPN mencatat potensi kerugian mencapai Rp 4,7 miliar.

3.500 Pekerja Kebun Terdampak Gangguan Produksi

Menurut Setiyobudi, dampak terbesar justru dirasakan masyarakat kebun. 

Sedikitnya 3.500 pekerja yang mengandalkan aktivitas perkebunan, terdampak langsung gangguan produksi tersebut.

Setiyobudi menegaskan, perkebunan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal. Ketika produksi berhenti, perputaran ekonomi melemah dan kesejahteraan masyarakat ikut terpengaruh.

“Tanaman kopi bagi masyarakat bukan sekadar komoditas, tetapi harapan jangka panjang yang mereka rawat dan andalkan untuk masa depan keluarganya,” tegasnya.

Kebun Berstatus HGU Aktif

Setiyobudi menuturkan, bahwa kebun kopi yang dikelola PTPN I Regional 5 merupakan HGU (Hak Guna Usaha) aktif seluas kurang lebih 7.856 hektare. 

Karena itu, menjaga aset negara menjadi bagian penting dalam keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada perkebunan.

PTPN I Regional 5 mengimbau seluruh pihak menunggu hasil proses hukum yang berjalan, dan menjaga objektivitas informasi demi situasi kondusif.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved