Bertemu Pansus Real Estate Prigen, DLH Pasuruan Ungkapkan Belum Ada Pengajuan Dari Pengembang

Ketua Pansus, Sugiyanto mengatakan, pihaknya menginginkan penjelasan resmi dari dinas terkait rencana pembangunan perumahan itu.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
PANSUS PRIGEN - Suasana rapat dengar pendapat pansus dengan dinas terkait wacana pembangunan real estate di wilayah Prigen, lereng Gunung Arjuno - Welirang. 

Ringkasan Berita:
  • Pansus Prigen di DPRD Pasuruan mengundang DLH dan DPMPTSP untuk membahas polemik pembangunan real estate di lereng Arjuno.
  • DPRD mendorong dinas terkait tidak mudah mengeluarkan izin lanjutan kepada pengembang karena beresiko memicu konflik di masyarakat.
  • DLH menegaskan belum pernah menerima izin Amdal dan perizinan lingkungan lainnya dari pengembang.

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan yang membahas rencana pembangunan real estate di lereng gunung Arjuno - Welirang kembali bergerak.

Pansus memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (20/11/2025) siang.

Ketua Pansus, Sugiyanto mengatakan, pihaknya menginginkan penjelasan resmi dari dinas terkait rencana pembangunan perumahan itu.

Sugiyanto mengatakan, kondisi sudah disampaikan secara jelas oleh dinas. Untuk itu, ia berharap, dinas tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Kami mohon kepada dinas terkait untuk selanjutnya, semua proses untuk melibatkan kami, sebagai wakil rakyat,” kata politisi asal Prigen itu.

Ia tidak ingin, keputusan yang nantinya diambil dinas ini sepihak dengan mengesampingkan suara dan aspirasi dari masyarakat Prigen secara umum.

“Kalau perlu, masyarakat terdampak itu juga dilibatkan. Jadi keputusannya benar - benar memperhatikan semua pihak, karena ini kepentingan bersama,” urainya.

Nur Kholis, Kadis DLH Pasuruan mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan penerbitan AMDAL dan lainnya.

“Belum ada proses, belum pengajuan, dan kami belum pernah bertemu dari pihak pengembang,” kata Nur Kholis usai mengikuti rapat di dewan.

Disinggung permintaan dewan untuk dilibatkan dan kepentingan masyarakat dipertimbangkan, ia mengakui siap mengikutinya karena itu bagian dari SOP.

“Tentu kalau nanti sudah ada permohonan AMDAL dan lain - lain, apa yang terjadi kemarin, penolakan dan lainnya, In Syaa Allah akan menjadi bahan pertimbangan,” urainya.

Butuh Banyak Perizinan

Ridwan Haris, Kadis DPMPTSP mengatakan masukan dewan agar memproses lebih hati-hati akan terus diperhatikan.

Ridwan menjelaskan, pemerintah akan tetap menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melihat serta memperhatikan masyarakat.

“Pengembang masih membutuhkan banyak perizinan untuk bisa memulai usaha bisnisnya. Karena yang keluar baru izin usaha dan KKPR atau kesesuaian tata ruang,” urainya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved