Rugikan Negara Rp 4,3 M, Tersangka Korupsi SKTM di RSUD Tulungagung Baru kembalikan Rp 21,8 Juta
Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Kejari Tulungagung
UANG TITIPAN - Petugas Kejari Tulungagung menyetorkan uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ke BNI Cabang Tulungagung, Rabu (19/11/2025).
Modusnya, kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Saat itu Yudi menjabat sebagai Wakil Direktur dan Keuangan, sedangkan Reni seorang staf keuangan. Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, terjadi tawar menawar sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.
Tersangka RBK memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan. Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. *****
Tags
korupsi di Tulungagung
korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi SKTM Rp 4.3 miliar
2 tersangka korupsi SKTM
Kejari Tulungagung
pengembalian uang korupsi
Tulungagung
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
Baca Juga
| Bursa Kerja Buka 1.323 Lowongan, Bupati Tulungagung Siapkan Anggaran Agar Sering Digelar Pada 2026 |
|
|---|
| Bacaan Tahlil Kamis Malam Jumat, Lengkap Teks Arab Latin dan Artinya |
|
|---|
| WNA Asal China Meninggal Di Kamar Kos Di Probolinggo, Polisi Temukan Paspor Sudah Expired |
|
|---|
| Banjir Bertahan Di Beberapa Wilayah Sidoarjo, Ojol Banjir Order Karena Banyak Warga Enggan Memasak |
|
|---|
| Peneliti Litbang Kompas: RedTalks Jadi Ruang Dialog Inovatif Dekatkan Anak Muda dengan Parpol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/uang-korupsi-RSUD-Tulungagung1.jpg)