Rugikan Negara Rp 4,3 M, Tersangka Korupsi SKTM di RSUD Tulungagung Baru kembalikan Rp 21,8 Juta

Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Kejari Tulungagung
UANG TITIPAN - Petugas Kejari Tulungagung menyetorkan uang titipan pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ke BNI Cabang Tulungagung, Rabu (19/11/2025). 

Modusnya, kedua tersangka menyalahgunakan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Saat itu Yudi menjabat sebagai Wakil Direktur dan Keuangan, sedangkan Reni seorang staf keuangan. Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, terjadi tawar menawar sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.

Tersangka RBK memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan. Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

 Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. *****

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved